MAKALAH
ANALISIS
YURIDIS TERHADAP PASAL 338 KUHP
Dosen
pengampu: Prof. Dr. Abdul Ghofur Anshori, S.H., M.H.
Nama : Yohanes Masudede
Nim : 17120017
PROGRAM
STUDI
MAGISTER
ILMU HUKUM
UNIVERSITAS
JANABADRA
YOGYAKARTA
2017
KATA
PENGANTAR
Pertama-tama penulis panjatkan puji
dan syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa, yang telah melimpahkan rahmat dan
anugerahNya, sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah ini. Penulis
menyadari bahwa sebagai manusia biasa penulis tidak lepas dari sebuah kesalahan,
oleh karena itu penulis sangat berharap kepada seluruh pembaca Khususya, dosen
mata kuliah filsafat hukum yaitu bapak Prof. Dr. Abdul Ghofur Anshori, S.H.,
MH. dan bapak Sunarya, S.H., M.H. selaku asisten dosen, dan juga kepada seluruh
teman-teman, sangatlah diharapkan agar dapat memberikan kritik dan saran
terhadap makalah ini. Ucapan
terima kasih yang mendalam penulis sampaikan kepada seluruh pihak yang telah
membantu dalam menyelesaikan makalah ini.
Yogyakarta,
31 Oktober 2017
Penulis
Yohanes Masudede
DAFTAR
ISI
HALAMAN
JUDUL........................................................................................... i
KATA
PENGANTAR......................................................................................... ii
DAFTAR
ISI....................................................................................................... iii
BAB I.
PENDAHULUAN.................................................................................. 1
A.
Latar Belakang Masalah..................................................................... 1
B.
Rumusan Masalah............................................................................... 2
C.
Tujuan...................................................................................................
3
D.
Manfaat................................................................................................ 3
BAB II.
PEMBAHASAN..................................................................................... 4
A.
Penerapan Sanksi Pidana...................................................................... 4
B.
Kajian Ontologi, Epistimologi, Akseologi............................................ 5
BAB III.
PENUTUP.............................................................................................. 9
A.
Kesimpulan........................................................................................... 9
B.
Saran.....................................................................................................
9
DAFTAR
PUSTAKA...........................................................................................
10
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang Masalah
Pada
era perkembagan zaman yang semakin moderen, maka berbagai bidang kehidupan
manusia akan mengalami perkembangan yang cukup pesat, sehingga hal ini
dikhawatirkan dapat menimbulkan berbagai masalah dalam kehidupan manusia. Oleh
karena itu, sangat diharapkan kepada negara agar mampu menyelesaikan persoalan-persoalan
yang muncul akibat dari berkembangnya era moderen saat ini. Persoalan yang seringkali muncul yaitu
berkaitan dengan kejahatan terhadap nyawa seseorang yang dilakukan oleh orang-orang atau kelompok yang tidak
berprikemanusian, dan dalam makalah ini penulis akan menjelaskan tindak pidana
pembunuhan yang sebagaimana hal ini telah diatur dalam Pasal 338 KUHP. Karena
nyawa adalah sebuah karunia pemberian Tuhan pada setiap insan manusia yang hal
ini seharusnya tidak bisa dikurangi dalam hal atau keadaan apapun, untuk
menjaga sebuah karunia dari Tuhan maka diperlukan sebuah aturan yang dapat
melindungi setiap kehidupan manusia dalam masyarakat. Kejahatan
pembunuhan merupakan salah satu kejahatan yang sangat dilarang oleh hukum yang
berlaku dan sering mendapat perhatian dari kalangan masyarakat. Tindak pidana
pembunuhan adalah suatu perbuatan yang dengan sengaja maupun tidak, telah menghilangkan
nyawa orang lain dengan cara yang melanggar
hukum. Pembunuhan biasanya disebabkan oleh barbagai hal misalnya, masalah
ekonomi, perbedaan pandangan, membelah diri dan sebagainya. Perkembangan
kejahatan pembunuhan saat ini marak terjadi oleh karena itu, dalam penanganan
terhadap kasus pembunuhan membutuhkan kinerja yang maksimal dari para penegak
hukum, karena modus kejahatan pembunuhan semakin beraneka ragam dalam kehidupan
masyarakat. Salah satu kasus pembunuhan yang terjadi akhir-akhir ini yaitu
pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin yang dilakukan oleh temannya sendiri
yaitu Jesika. Kasus pembunuhan ini menimbulkan reaksi dari masyarakat terhadap
Jesika yang dimana masyarakat sangat menyesali perbuatan Jesika yang tega
meracuni temannya sendiri menggunakan kopi sianida, dari kasus pembunuhan yang
telah dijelaskan dan kemudian dikaitkan dengan bunyi Pasal 338 yaitu Barang
siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan
dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun. Maka dalam kasus ini sangat
jelas bahwa pembunuhan yang dilakukan oleh Jesika merupakan suatu tindak pidana
pembunuhan yang disengaja.
Kesengajaan juga dapat diartikan sebagai kemauan untuk
melakukan sesuatu atau tidak melakukan perbuatan yang dilarang atau
diperintahkan undang-undang oleh sebab itu, maka kesengajaan dalam peristiwa
tindak pidana sangatlah dilarang maupun peristiwa hukum lainnya karena yang
sangat dilarang adalah sifat atau adanya unsur sengaja di dalam suatu peristiwa
pidana. [1]
B. Rumusan Masalah 1.
Bagaimanakah penerapan sanksi terhadap pelaku tindak pidana pembunuhan dalam
Pasal 338 KUHP?
2. Bagaimanakah
penerapan sanksi pidana ditinjau dari aspek ontologi, epistimolgi, dan akseologi?
C. Tujuan 1. Untuk mengetahui
penerapan sanksi terhadap pelaku tindak pidana pembunuhan
dalam Pasal 338 KUHP 2. Untuk mengetahui
penerapan sanksi ditinjau dari aspek ontologi, epistimologi, dan aksiologi
D. Manfaat Diharapkan
dapat memberikan manfaat bagi para akademisi yang mempelajari dan mendalami bidang hukum.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Penerapan Sanksi Pidana
Penerapan
sanksi pidana dalam suatu kejahatan merupakan salah satu unsur terpenting dalam
hukum positif, mengingat kejahatan saat ini semakin marak terjadi maka
penerapan sanksi pidana sangat diharapkan dapat memberikan efek jerah terhadap
setiap pelaku kejahatan. Suatu
tindak pidana kejahatan pembunuhan secara moral merupakan hal yang salah, dan
pemidanaan untuk setiap tindak kejahatan pembunuhan merupakan suatu hal yang
benar secara moral, karena moralitas lebih melihat dari sisi perilaku seseorang
yang melakukan suatu perbuatan tercelah dalam masyarakat dan hal ini biasanya
akan mendapat reaksi dari masyarakat yang anti terhadap setiap kejahatan.[2] Dalam Pasal 338 KUHP mengatur bahwa Barang
siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan
dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun. Penjatuhan sanksi pidana
terhadap setiap peristiwa tindak pidana pembunuhan yang diatur dalam Pasal 338
KUHP berlaku bagi setiap orang, dan oleh karena itu dalam menentukan apakah
sebuah peristiwa pidana dilakukan secara sengaja atau tidak maka, harus
memenuhi unsur obyektif dan subyektif dari pelaku tindak pidana. Penjatuhan
hukuman pidana apabila dilihat dari rumusan Pasal 338 KUHP tersebut di atas,
maka hukuman bagi pelaku tindak pidana pembunuhan secara aturan hukum yang
berlaku yaitu paling lama lima belas tahun penjara, dan penjatuhan hukuman ini
dapat diputuskan oleh hakim apabilah pelaku melakukannya dengan cara sengaja
dan tidak menutup kemungkinan hukuman penjara yang diputuskan oleh hakim tidak
mencapai hukuman lima belas tahun penjara karena melalui
pertimbangan-pertimbangan yang dilakukan pada saat persidangan. Pada dasarnya
hukum pidana yaitu mencari kebenaran materill, maksudnya yaitu bahwa setiap
perilaku seseorang dalam kaitannya dengan hukum pidana lebih dititikberatkan
pada perbuatannya atau aturan yang sudah mengatur perbuatan tersebut, sehingga
apabilah itu dilanggar maka akan dikenakan sanksi yang sangat berat bagi pelaku
tindak pidana.
B. Sanksi Pidana
Ditinjau dari Kajian Ontologi, Epistimologi, dan Akseologi
1. Kajian Ontologi Yang
dimaksud dengan kajian secara ontologi dalam ilmu filsafat hukum yaitu
(metafisika) yang membahas tentang hakikat mendasar daripada keberadaaan sesuatu yang telah ada.[3]
Keberadaan sesuatu yang dimaksud dalam hubungannya dengan penerapan sanksi
pidana yaitu, apakah penerapan suatu sanksi pidana di dalam masyarakat
merupakan suatu keharusan sehingga setiap perbuatan pidana akan dikenakan
sanksi yang sesuai dengan perbuatan yang dilakukan. Kajian secara ontologi akan
menelaah setiap penerapan sanksi pidana di dalam masyarakat, yang di mana hasil
telaah terhadap setiap perbuatan pidana akan menunjukan apakah keberadaan
penerapan sanksi pidana memang perlu diperlukan atau tidak, yang dalam hal ini
berkaitan dengan titik tolak kajian subtansial dari ilmu hukum. Penerapan suatu
sanksi pidana dalam kenyataan hidup masyarakat memang sangat diperlukan karena
karena hal ini menginat makin maraknya perbuatan pidana yang terjadi di dalam
masyarakat. Oleh karena itu, keberadaan suatu sanksi dalam tindak pidana
pembunuhan dalam kehidupan masyarakat merupakan suatu keniscayaan. Karena tujuan
dari pemidanaan itu sendiri yaitu merubah perilaku seseorang dalam kehidupan
bermasyarakat yang harapannya setelah dijatuhkan hukuman pidana ini dapat
menciptakan kehidupan masyarakat yang tertib, aman dan damai. Tapi seringkali
perbuatan dari seseorang yang melakukan tindak pidana dalam
kehidupan masyarakat sering dikucilkan oleh
sekelompok masyarakat.
2. Kajian
Epistimologi Epistimologi
atau teori tentang pengetahuan yaitu membicarakan tentang bagaimana manusia
mampu mengkaji dan memperoleh suatu pengetahuan yang ada saat ini.[4] Kajian
dari aspek epistimologi terhadap penerapan suatu tindak pidana pembunuhan dalam
masyarakat merupakan suatu hal yang sangat penting. Oleh karena itu, dalam
kajian secara epistimologi akan membahas tentang pengetahuan yang diperoleh,
setelah memperoleh pengetahuan maka ukuruan kebenaran dari suatu pengetahuan
itu seperti apa, dan kemudian disusunlah sebuah pengetahuan yang telah
diperoleh tersebut ke dalam suatu peraturan.[5]
Penerapan suatu sanksi tindak pidana pembunuhan yaitu melalui suatu pengkajian
oleh manusia terhadap suatu masalah yang terjadi dan faktor-faktor yang
mempengaruhi dari masalah tersebut sehingga ditemukan berbagai sumber masalah
yang terjadi. Ukuran kebenaran dari penerapan suatu tindak pidana yaitu karena
kejahatan terhadap nyawa merupakan suatu perbuatan yang sangat di kecam di
dalam masyarakat. Oleh karena itu, dalam mengantisipasi setiap tindak pidana
pembunuhan yang terjadi di masyarakat maka disusunlah sebuah peraturan yang
melarang setiap tindak pidana yang terjadi di masyarakat. Penyusunan
sebuah aturan dalam kasus tindak pidana akan menjadi dasar atau sumber dalam
menjatuhkan sebuah putusan pidana terhadap seorang pelaku tindak
pidana pembunuhan, yang dimana hal ini sudah dilakukan pengkajian terhadap suatu
peristiwa yang terjadi dalam kehidupan masyarakat.
3. Kajian
Akseologi Akseologi
atau teori tentang nilai yaitu cabang filsafat yang membicarakan tentang
orientasi nilai dalam kehidupan manusia. Teori tentang nilai ini berusaha
menjawab bagaimana manusia harus bertingkalaku di dalam masyarakat, yang sesuai
dengan nilai-nilai yang dianggap baik dan benar menurut masyakarat dan
pandangan agama.[6] Nilai
dapat diartikan sebagai sesuatu yang berguna bagi masyarakat oleh karena itu,
dalam menjatuhkan setiap hukuman terhadap pelaku tindak pidana kejahatan
pembunuhan yaitu sangat diharapkan agar dapat berguna bagi korban dan
masyarakat secara umum. Berguna dapat dartikan sebagai bentuk perlindungan
terhadap korban yang hak-hak telah direbut oleh pelaku kejahatan. Suatu tindak
kejahatan pembunuhan merupakan suatu kejahatan yang dalam masyarakat dianggap
telah melanggar nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat dan melukai nilai-nilai
agama. Seihngga dalam penerapan sanksi pidana terhadap pelaku
kejahatan pembunuhan diharapkan memberikan suatu keadaan yang dapat merubah
perilaku sosial dalam kehidupan bermasyarakat.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
1. Penerapan Sanksi Pidana Penerapan
suatu sanksi terhadap pelaku kejahatan pembunuhan merupakan suatu hal yang
sangat penting dan harus dilakukan oleh para penegak hukum, karena setiap
peristiwa tindak pidana yang terjadi saat ini yaitu sangat meresahkan bagi
kalangan masyarakat. Penerapan Pasal 338 KUHP merupakan langkah baik dalam
meminimalisir sebuah kejahatan, sehingga pelaku kejahatan dapat merasakan
akibat yang telah dilakukan, dan setiap pelaku kejahatan pembunuhan layak untuk
di hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku.
2. Kajian Ontologi, Epistimologi dan Akseologi Penerapan
sebuah sanksi pidana terhadap pelaku kejahatan pembunuhan akan lebih baik
apabilah para penegak hukum dapat melakukan kajian terhadap suatu masalah
dengan menaggunakan kajian dari aspek ontologi, epistimologi dan akseologi.
B. Saran Penerapan sanksi pidana terhadap tindak pidana pembunuhan
yang diatur dalam Pasal 338 KUHP, akan lebih baik apabilah para penegak hukum
melakukan kajian terlebih dahulu sebelum menjatuhkan sebuah putusan bagi
seorang pelaku tindak pidana.
DAFTAR
PUSTAKA
I. LITERATUR
Abdul
Ghofur Anshori. 2009. Filsafat Hukum.
Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.
Ahmad
Taufik Nasution. 2016. Filsafat Ilmu
Hakikat Mencari Pengetahuan. Yogyakarta:
Deepublish.
Marpaung.
Leden. 2005. Asas Teori Praktik Hukum
Pidana. Jakarta: Sinar Grafika.
Bakhri,
Syaiful. 2013. Hukum Pidana Perkembangan
Dan Pertumbuhannya. Jakarta:
totalmedia.
II. PERATURAN
PERUNDANG-UNDANGAN
Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
[1] Leden Marpaung, 2005, Asas Teori Praktik Hukum Pidana, Sinar
Grafika, Jakarta, hlm. 13
[2] Syaiful Bakhri, 2013, Hukum Pidana Perkembangan Dan Pertumbuhannya,
totalmedia, Jakarta, hlm. 246
[3] Abdul Ghofur Anshori, 2009, Filsafat Hukum, Gadjah Mada University
Press, Yogyakarta, hlm.1
[4] Ahmad Taufik Nasution, 2016, Filsafat Ilmu Hakikat Mencari Pengetahuan,
Deepublish, Yogyakarta, Hlm. 34
[5] Op.Cit. Hlm. 1
[6] Op.Cit. hlm. 34
