NOMOR REG PERKARA : PDM- 056/Yk.ep/15/09/2016
------- Jaksa Penuntut Umum pada
Kejaksaan Negeri Yogyakarta dengan memperhatikan hasil pemeriksaan sidang
dalam perkara atas nama terdakwa
:-----------------------------------------------
Nama
lengkap : RENO DOMBULOKON Als.
GONDRONG.
Tempat
lahir : Pacitan.
Umur
/ Tgl. Lahir : 42 Tahun/ 12 Desember 1968.
Jenis
kelamin : Laki-laki.
Kebangsaan
: Indonesia.
Tempat
tinggal : Desa Trimulyo, Talang Panjang II Rt.01 Kec. Sumber Jaya, kab.Lampung
Barat atau Alamat Kos di Wirobrajan Yogyakarta.
Agama : Islam.
Pekerjaan : Swasta.
------- Berdasarkan
Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Yogyakarta dan penetapan hari sidang
Nomor. 441/ Pid.B/ 2011/PN. Yk tanggal 29 September 2011, terdakwa dihadapkan
ke depan persidangan dengan dakwaan sebagai berikut :
KE-
SATU:
Bahwa Terdakwa
RENO DOMBULOKON Als. GONDRONG bersama
dengan KOKO dan GENDUT (Keduanya belum tertangkap dan masih dalam pencarian)
pada hari sabtu tanggal 02 Juli 2011 sekira pukul 23.30 WIB setidak-tidaknya
pada bulan Juli 2011 atau setidak-tidaknya pada tahun 2011 bertempat di Kampung
Sosrowijayan, Pasar Kembang, Gedong Tengen, atau setidak-tidaknya di suatu
tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Yogyakarta, dengan
terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang
atau barang , yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
-------------
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 02 Juli 2011
sekira pukul 20.00 Terdakwa RENO DOMBULOKON Als. GONDRONG datang di
sebuah warung di daerah Pasar Kembang bersama dengan Gendut, Sujiyo Als. Jiek,
Koko dan Agus Santosa. Ketika sedang minum-minum bir pada pukul 22.00 Wib Koko
keluar dan tidak lama kemudian terdengar keributan setelah terdakwa melihat
ternyata Koko dan Gendut sedang mengeroyok Elisa jeman yang akhirnya Elisa
jeman lari ke arah barat Hotel Nusa Dua Pasar Kembang dan dikejar oleh Koko dan
Gendut melihat hal tersebut Terdakwa juga ikut mengejar dan Terdakwa juga ikut
menendang dan memukul Elisa jeman, setelah Elisa jeman tertangkap, dengan
tenaga bersama dengan cara Terdakwa memegangi Elisa jeman sehingga Koko dan
Gendut bisa dengan mudah memukuli Elisa jeman. Akibat perbuatan Terdakwa
bersama dengan Koko dan Gendut tersebut Elisa jeman menderita luka lebam di
bibir kiri atas dan kepala belakang kanan, serta perdarahan di selaput mata
kiri kemungkinan disebabkan benturan benda tumpul atau terpapar bahan kimia
cairan tertentu sesuai dengan Visum Et Repertum No. 005/VII/PKU .KG/VEP/2011
tanggal 28 Juli 2011 yang dr. Martini Auliya S dokter pada RSIKA PKU
Muhamadiyah Kotagede Yogyakarta, selanjutnya Terdakwa ditangkap dan diproses
hingga menjadi perkara ini.
----------------------------------------------------------------------
Perbuatan
terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat
(1) K.U.H. Pidana.
ATAU
KE-
DUA :
Bahwa Terdakwa
RENO DOMBULOKON Als. GONDRONG bersama
dengan KOKO dan GENDUT (keduanya belum tertangkap dan masih dalam pencarian)
pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan dalam dakwaan Ke- Satu, mereka
yang melakukan, yang menyuruhlakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan
penganiayaan, yang dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut:
-------------------------------------------------------------
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 02 Juli
2011 sekira pukul 20.00 Terdakwa EKO GALUH RIANTO Als. GONDRONG datang
ke sebuah warung di daerah Pasar Kembang bersama dengan Gendut, Sujiyo Als.
Jiek, Koko dan Agus Santosa. Ketika sedang minum-minum bir pada pukul 22.00 Wib
Koko keluar dan tidak lama kemudian terdengar keributan setelah terdakwa
melihat ternyata Koko dan Gendut sedang mengeroyok Elisa jeman yang akhirnya Elisa
jeman lari ke arah barat Hotel Nusa Dua Pasar Kembang dan dikejar oleh Koko dan
Gendut melihat hal tersebut Terdakwa juga ikut mengejar dan Terdakwa juga ikut
menendang dan memukul Elisa jeman , setelah Elisa jeman tertangkap, dengan
tenaga bersama dengan cara Terdakwa memegangi Elisa jeman sehingga Koko dan
Gendut bisa dengan mudah memukuli Elisa jeman. Akibat perbuatan Terdakwa
bersama dengan Koko dan Gendut tersebut Elisa jeman menderita luka lebam di
bibir kiri atas dan kepala belakang kanan, serta perdarahan di selaput mata
kiri kemungkinan disebabkan benturan benda tumpul atau terpapar bahan kimia
cairan tertentu sesuai dengan Visum Et Repertum No. 005/VII/PKU .KG/VEP/2011
tanggal 28 Juli 2011 yang dr. Martini Auliya S dokter pada RSIKA PKU
Muhamadiyah Kotagede Yogyakarta, selanjutnya Terdakwa ditangkap dan diproses
hingga menjadi perkara ini.
----------------------------------------------------------------------
Perbuatan
terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat
(1) jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 K.U.H. Pidana.
Fakta-fakta
yang terungkap dalam pemeriksaan di persidangan
secara berturut-turut berupa keterangan saksi-saksi, surat, keterangan
terdakwa, petunjuk dan barang bukti sebagai berikut :
I. Keterangan Saksi
1.
Saksi ELISA JEMAN, Lahir di Surabaya
tanggal 02 Nopember 1978, Indonesia, Jawa, Kristen, POLRI Alamat: Pringgolayan
Rt.05 Rw. 44 Banguntapan, Bantul, Yogyakarta dibawah sumpah yang menerangkan
pada pokoknya sebagai berikut :
¾
Bahwa Saksi pada hari Sabtu tanggal 02 Juli 2011 sekira pukul 22.00 WIB
bermaksud mencari teman saksi di daerah Pasar Kembang
¾
Bahwa saat sampai di Gang Pasar Kembang saksi bersenggolan dengan Koko kemudian
terjadi keributan dan saksi lari selanjutnya dikejar oleh kurang lebih 6 orang
;
¾
Bahwa kemudian saksi dipukul dan
ditendang;
¾
Bahwa terdakwa juga ikut memukul dan
menendang saksi selain itu terdakwa juga memgangi saksi sehingga saksi dengan
leluasa dipukuli oleh Koko dan Gendut;
¾
Bahwa sebelumnya saksi tidak mempunyai
masalah dengan orang-orang tersebut termasuk dengan terdakwa;
¾
Bahwa tidak ada bantuan pengobatan dari
terdakwa
¾
Bahwa setelah kejadian saksi periksa di
Rumah saksi Khusus Ibu dan anak PKU Muhamadiyah Kotagede Yogyakarta;
¾
Bahwa akibat pemukulan dan
tendangan dari para pelaku dan terdakwa
saksi menderita luka lebam di bibir kiri atas dan kepala belakang kanan, serta
perdarahan di selaput mata kiri.
Tanggapan terdakwa : Bahwa terdakwa hanya ikut
mengejar kemudian menendang saksi sedangkan saksi tetap pada keterangannya.
2.
Saksi AGUS SANTOS Alias DEDI, Lahir di
Gunung kidul tanggal 2 Agustus 1985, Indonesia, Jawa, Islam Alamat Ngaliyan,
Nglipar, Gunungkidul, Yogyakarta dibawah sumpah menerangkan pada pokoknya
sebagai berikut :
¾
Bahwa saksi pada hari Sabtu tanggal 02
Juli 2011 sekira pukul 20.00 sedang minum-minum bir di sebuah warung di daerah
Pasar Kembang bersama dengan Gendut, Sujiyo Als. Jiek, Koko dan Agus Santosa
dan terdakwa;
¾
Bahwa ketika sedang minum-minum bir pada
pukul 22.00 Wib Koko keluar dan tidak lama kemudian terdengar keributan setelah
terdakwa melihat ternyata Koko dan Gendut sedang rebut dengan Elisa jeman yang
akhirnya Elisa jeman lari ke arah barat
Hotel Nusa Dua Pasar Kembang dan dikejar oleh Koko dan Gendut melihat hal
tersebut Terdakwa juga ikut mengejar dan selanjutnya terjadi keributan lagi
namun saksi tidak tahu apa yang diperbuat oleh terdakwa namun terdakwa juga
ikut mengejar Elisa jeman;
¾
Bahwa saksi tahu yang berkelahi adalah
Anggota Brimob dari cerita terdakwa dan terdakwa sempat bercerita kepada saksi
kalau terdakwa juga ikut menendang terdakwa hingga jatuh.
Tanggapan
terdakwa : membenarkan
3.
Saksi AHMAD DAROJI Lahir di Yogyakarta
tanggal 30 Oktober 1971, Islam,
laki-laki, Alamat: Pringgokusuman GT 11/524 Gedongtengen Yogyakarta dibawah
sumpah menerangkan yang pada pokoknyasebagai berikut :
¾
Bahwa saksi pada hari Sabtu tanggal 02
Juli 2011 sekira pukul 20.00 sedang minum-minum bir di sebuah warung di daerah
Pasar Kembang bersama dengan Gendut, Sujiyo Als. Jiek, Koko dan Agus Santosa
dan terdakwa;
¾
Bahwa ketika sedang minum-minum bir pada
pukul 22.00 Wib Koko keluar dan tidak lama kemudian terdengar keributan setelah
terdakwa melihat ternyata Koko dan gendut sedang rebut dengan Elisa jeman yang
akhirnya Elisa jeman lari ke arah barat
Hotel Nusa Dua Pasar Kembang dan dikejar oleh Koko dan Gendut melihat hal
tersebut Terdakwa juga ikut mengejar dan selanjutnya terjadi keributan lagi
namun saksi tidak tahu apa yang diperbuat oleh terdakwa namun terdakwa juga
ikut mengejar Elisa jeman;
Tanggapan
terdakwa : membenarkan
II. Keterangan
Terdakwa :
Terdakwa
RENO DOMBULOKON Als. GONDRONG ,
memberikan keterangan di muka sidang sebagai berikut
:---------------------------------------------------------------------------------
¾
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 02 Juli
2011 sekira pukul 20.00 Terdakwa RENO DOMBULOKON Als. GONDRONG datang ke
sebuah warung di daerah Pasar Kembang bersama dengan Gendut, Sujiyo Als. Jiek,
Koko dan Agus Santosa;
¾
Bahwa ketika sedang minum-minum bir pada
pukul 22.00 Wib Koko keluar dan tidak lama kemudian terdengar keributan setelah
terdakwa melihat ternyata Koko dan Gendut sedang mengeroyok Elisa jeman yang
akhirnya Elisa jeman lari ke arah barat Hotel Nusa Dua Pasar Kembang dan
dikejar oleh Koko dan Gendut;
¾
Bahwa melihat hal tersebut Terdakwa juga
ikut mengejar dan Terdakwa juga ikut menendang dan memukul Elisa jeman;
¾
Bahwa terdakwa tidak tahu permasalahan
apa yang menyebabkan Elisa jeman berkelahi dengan Koko dan gendut;
¾
Bahwa terdakwa tidak tahu keberadaan
Koko dan Gendut.
III. Surat :
Bahwa
berdasarkan Visum Et Repertum No.
005/VII/PKU .KG/VEP/2011 tanggal 28 Juli 2011 yang dr. Martini Auliya S dokter
pada RSIKA PKU Muhamadiyah Kotagede Yogyakarta yang menjelaskan bahwa Gawut
Pristiawan menderita luka lebam di bibir kiri atas dan kepala belakang kanan,
serta perdarahan di selaput mata kiri kemungkinan disebabkan benturan benda
tumpul atau terpapar bahan kimia cairan tertentu.
IV.
Uraian Yuridis :
Berdasarkan uraian
tersebut di atas sampailah kami pada pembuktian unsur-unsur dakwaan yang didakwakan terhadap terdakwa. Oleh karena dakwaan kami susun dalam bentuk
dakwaan alternative yaitu Ke- Satu Melanggar pasal 170 ayat (1) KUHPidana atau
Ke- Dua melanggar pasal 351 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHPidana maka
kami akan mebuktikan dakwaan Ke- Dua melanggar pasar 351 ayat (1) jo pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHPidana tersebut
dengan unsur-unsurnya sebagai berikut :
1.
Unsur “Barang siapa” :
Bahwa yang dimaksud unsur Barang Siapa
adalah manusia sebagai subyek hukum yang dapat dimintai pertanggung jawaban
pidana atas setiap perbuatan yang dilakukannya, sesuai dengan surat dakwaan
yang didakwamelakukan tindak pidana dalam perkara ini adalah Terdakwa RENO DOMBULOKON Als. GONDRONG lengkap dengan segala identitasnya,
yang selama persidangan tidak ditemukan alasan pembenar dan pemaaf, sehingga
unsur ini telah terbukti.
2.
Unsur “melakukan penganiayaan” :
Bahwa menurut yurisprudensi yang
dimaksud dengan penganiayaan adalah perbuatan dengan sengaja menimbulkan rasa tidak enak, rasa sakit atau luka.
Dalam fakta yang terungkap dalam
persidangan menurut keterangan saksi-saksi yang dibenarkan terdakwa serta
menurut keterangan terdakwa diperoleh fakta sebagai berikut:
¾
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 02 Juli
2011 sekira pukul 20.00 Terdakwa RENO DOMBULOKON Als. GONDRONG datang ke
sebuah warung di daerah Pasar Kembang bersama dengan Gendut, Sujiyo Als. Jiek,
Koko dan Agus Santosa;
¾
Bahwa ketika sedang minum-minum bir pada
pukul 22.00 Wib Koko keluar dan tidak lama kemudian terdengar keributan setelah
terdakwa melihat ternyata Koko dan Gendut sedang mengeroyok Elisa jeman yang
akhirnya Elisa jeman lari ke arah barat Hotel Nusa Dua Pasar Kembang dan
dikejar oleh Koko dan Gendut;
¾
Bahwa melihat hal tersebut Terdakwa juga
ikut mengejar dan Terdakwa juga ikut menendang Elisa jeman;
¾
Bahwa terdakwa tidak tahu permasalahan
apa yang menyebabkan Elisa jeman berkelahi dengan Koko dan gendut.
Demikian
unsur melakukan penganiayaan telah terbukti secara sah menurut Hukum.
3.
Unsur “ Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, atau yang turut serta
melakukan perbuatan”
Menyatakan pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dihukum
sebgai pelaku dari perbuatan yang dapat dihukum, orang yang melakukan, yang
menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan itu”.
Menurut Prof. Satochid karta Negara, SH dalam
bukunya “Hukum Pidana Kumpulan Kuliah bagian Dua” menyebutkan padal 55 ayat (1)
ke- 1 KUHP sebagai ajaran “deelneming” yang terdapat pada suatu strafbaarfeit
atau delicth, apabila dalam suatu delicth tersangkut beberapa orang atau lebih
seorang, dalam hal ini harus dipahami bagaimanakah “hubungan” tiap peserta itu
terdapat delicth.
Karena hubungan ini adalah bermacam, hubungan ini
berbentuk:
¾
Beberapa orang melakukan suatu delicth;
¾
Mungkin hanya seorang saja yang
mempunyai kehendak dan merencanakan delicth, akan tetapi delict tersebut tidak
dilakukan sendiri tetapi ia menggunakan orang lain untuk melakukan delicth
tersebut;
¾
Dapat juga terjadi bahwa seseorang saja
yang melakukan delicth, sedang orang lain membantu orang itu dalam melaksanakan
delicth.
Bahwa perbuatan terdakwa yang kami dakwakan
dilakukan adalah termasuk butir a yaitu
beberapa orang bersama-sama melakukan suatu delicth. Menurut hukum pidana yang
dimaksud dengan bersama-sama adalah yaitu adanya kerja sama yang disadari dari
masing-masing pelaku delicth (bewijte samen lerking). Suatu kerja sama secara
sadar berarti bahwa setiap pelaku peserta menyadari tindakan para pelaku
peserta lainnya dan tidak disyaratkan
apakah sudah ada kesepakatan jauh sebelumnya. Tidak perlu adanya suatu “perundingan” untuk merencanakan tindak
pidana sebelumnya. Walaupun kesepakatan itu baru terjadi dekat sebelum bahkan
pada saat tindak pidana itu dilakukan, namun sudah termasuk sebagai kerjasama
secara sadar.
Menurut Prof. Dr. Loebby Loqman, SH dalam bukunya
“percobaan, pernyetaan dan gabungan tindak pidana” halaman 69 menjelaskan bahwa
berdasarkan pendapat hoge Raas, noyon dan putusan mahkamah agung tanggal 25
juni 1971 Nomor 15/k/kr/1970 menganut bahwa tidak semua peserta dalam
pernyataan yang berbentuk ikut serta harus memenuhi semua unsure tindak
pidanayang dilakukan. Dalam buku SR. sianturi, SH berjudul “asas hukum pidana
di Indonesia dan penerapannya” halaman 347 Arrest HR 21 juni 1926 W. 11541
menyebutkan bahwa walaupun pada seseorang (yang sudah turut melakukan tindakan
pelaksanaan) tidak memenuhi unsur keadaan pribadi dari pelaku tetapi
bekerjasama, maka orang itu adalah pelaku peserta.
Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan
yang diperoleh dari saksi-saksi ahli, surat, petunjuk, barang bukti dan
keterangan terdakwa maka diperoleh fakta sebagai berikut:
-
Bahwa pada hari selasa 20 desember 2015
sekitar pukul 20:00 terdakwa rino
dombulokon als gondrong datang ke sebuah daerah pasar kembang bersama
dengan gendut, als, jiek, koko dan agus santosa;
-
Bahwa Ketika sedang minum-minum bir pada
pukul 22:00 wib koko keluar dan tidak lama kemudian terdengar keributan setelah
terdakwa melihat ternyata koko dan gendut sedang mengeroyok Elisa jeman yang
akhirnya Elisa jeman lari kearah barat hotel nusa dua pasar kembangdan dikejar
oleh koko dan gendut;
-
Bahwa melihat hal itu terdakwa juga ikut
mengejar dan terdakwa juga ikut menendang elisa jeman;
-
Bahwa terdakwa tidak tau permasalahan
apa yang menyebabkan elisa jeman berkelahi dengan koko dan gendut.
Dengan demikian unsur
tersebut telah terpenuhi.
Berdasarkan uraian
tersebut dan terpenuhi unsur-unsur dalam melanggar pasal 351 ayat 1 KUHP jo
pasal 55 ayat 1 ke- 1 KUHP, maka kami bersimpulan bahwa terdakwa RENO DOMBULOKON Als. GONDRONG telah
terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana bersama-sama
melakukan penganiayaan.
Sebelum kami sampai
pada tuntutan pidana terhadap diri terdakwa, perkenankanlah kamu mengemukakan
hal-hal yang memberatkan maupun meringankan dalam mengajukan tuntutan pidana
ini, yaitu :
HAL-HAL YANG
MEMBERATKAN :
Perbuatan terdakwa
telah mengakibatkan elisa jeman menderita luka.
HAL-HAL YANG
MERINGANKAN :
-
Terdakwa bersikap sopan dipersidangan;
-
Terdakwa mengakui terus terang
perbuatannya sehingga memperlancar persidangan serta menyesal dan berjanji untuk
tidak mengulangi perbuatannya;
------ Berdasarkan
uraian tersebut diatas, kami jaksa penuntut umum dalam perkara ini dengan
memperhatikan ketentuan undang-undang yang bersangkutan ;
---------------------------------------
M E N U N T U T
------ Supaya majelis hakim pengadilan
semu fakultas hukum ujb Yogyakarta yang memeriksa dan mengadili perkara ini :
-------------------------------------------------------------------------------
1.
Menyatakan terdakwa RENO DOMBULOKON Als. GONDRONG dinyatakan bersalah melakukan
tindak pidana “bersama-sama melakukan
penganiayaan” melanggar pasal 351 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHpidana
sebgaimana dakwaan Ke- Dua.
2.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa RENO DOMBULOKON Als. GONDRONG
dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan
dikurangi masa penahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
3.
Membebani terdakwa membayar biaya
perkara sebesar Rp 2.000,- (dua ribuh rupiah).
Demikian tuntutan pidana ini kami
bacakan dan diserahkan dalam sidang hari ini Rabu tanggal 1 juli 2016.
JAKSA PENUNTUT UMUM
I JAKSA PENUNTUT UMUM II
RULLY MALISA KHAIRIL
ANWAR
JAKSA PENUNTUT UMUM III
SATYA BUDIANTO
Tidak ada komentar:
Posting Komentar