Senin, 18 April 2016

CONTOH SURAT TUNTUTAN



SURAT TUNTUTAN
NOMOR REG PERKARA : PDM- 056/Yk.ep/15/09/2016

------- Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Yogyakarta dengan memperhatikan hasil pemeriksaan sidang dalam  perkara atas nama terdakwa :-----------------------------------------------

Nama lengkap          :    RENO DOMBULOKON Als. GONDRONG.
Tempat lahir             :    Pacitan.
Umur / Tgl. Lahir     :    42 Tahun/ 12 Desember 1968.
Jenis kelamin            :    Laki-laki.
Kebangsaan              :    Indonesia.
Tempat tinggal         :    Desa Trimulyo, Talang Panjang II Rt.01 Kec. Sumber Jaya,                                                             kab.Lampung Barat atau Alamat Kos di Wirobrajan Yogyakarta.
Agama                      :    Islam.
Pekerjaan                  :    Swasta.


------- Berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Yogyakarta dan penetapan hari sidang Nomor. 441/ Pid.B/ 2011/PN. Yk tanggal 29 September 2011, terdakwa dihadapkan ke depan persidangan dengan dakwaan sebagai berikut :

KE- SATU:

        Bahwa Terdakwa RENO DOMBULOKON Als. GONDRONG bersama dengan KOKO dan GENDUT (Keduanya belum tertangkap dan masih dalam pencarian) pada hari sabtu tanggal 02 Juli 2011 sekira pukul 23.30 WIB setidak-tidaknya pada bulan Juli 2011 atau setidak-tidaknya pada tahun 2011 bertempat di Kampung Sosrowijayan, Pasar Kembang, Gedong Tengen, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Yogyakarta, dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang , yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------------

        Bahwa pada hari Sabtu tanggal 02 Juli 2011 sekira pukul 20.00 Terdakwa RENO DOMBULOKON Als. GONDRONG datang di sebuah warung di daerah Pasar Kembang bersama dengan Gendut, Sujiyo Als. Jiek, Koko dan Agus Santosa. Ketika sedang minum-minum bir pada pukul 22.00 Wib Koko keluar dan tidak lama kemudian terdengar keributan setelah terdakwa melihat ternyata Koko dan Gendut sedang mengeroyok Elisa jeman yang akhirnya Elisa jeman lari ke arah barat Hotel Nusa Dua Pasar Kembang dan dikejar oleh Koko dan Gendut melihat hal tersebut Terdakwa juga ikut mengejar dan Terdakwa juga ikut menendang dan memukul Elisa jeman, setelah Elisa jeman tertangkap, dengan tenaga bersama dengan cara Terdakwa memegangi Elisa jeman sehingga Koko dan Gendut bisa dengan mudah memukuli Elisa jeman. Akibat perbuatan Terdakwa bersama dengan Koko dan Gendut tersebut Elisa jeman menderita luka lebam di bibir kiri atas dan kepala belakang kanan, serta perdarahan di selaput mata kiri kemungkinan disebabkan benturan benda tumpul atau terpapar bahan kimia cairan tertentu sesuai dengan Visum Et Repertum No. 005/VII/PKU .KG/VEP/2011 tanggal 28 Juli 2011 yang dr. Martini Auliya S dokter pada RSIKA PKU Muhamadiyah Kotagede Yogyakarta, selanjutnya Terdakwa ditangkap dan diproses hingga menjadi perkara ini. ----------------------------------------------------------------------

        Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (1)  K.U.H. Pidana.

ATAU
KE- DUA :

        Bahwa Terdakwa RENO DOMBULOKON Als. GONDRONG bersama dengan KOKO dan GENDUT (keduanya belum tertangkap dan masih dalam pencarian) pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan dalam dakwaan Ke- Satu, mereka yang melakukan, yang menyuruhlakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan penganiayaan, yang dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------

Bahwa pada hari Sabtu tanggal 02 Juli 2011 sekira pukul 20.00 Terdakwa EKO GALUH RIANTO Als. GONDRONG datang ke sebuah warung di daerah Pasar Kembang bersama dengan Gendut, Sujiyo Als. Jiek, Koko dan Agus Santosa. Ketika sedang minum-minum bir pada pukul 22.00 Wib Koko keluar dan tidak lama kemudian terdengar keributan setelah terdakwa melihat ternyata Koko dan Gendut sedang mengeroyok Elisa jeman yang akhirnya Elisa jeman lari ke arah barat Hotel Nusa Dua Pasar Kembang dan dikejar oleh Koko dan Gendut melihat hal tersebut Terdakwa juga ikut mengejar dan Terdakwa juga ikut menendang dan memukul Elisa jeman , setelah Elisa jeman tertangkap, dengan tenaga bersama dengan cara Terdakwa memegangi Elisa jeman sehingga Koko dan Gendut bisa dengan mudah memukuli Elisa jeman. Akibat perbuatan Terdakwa bersama dengan Koko dan Gendut tersebut Elisa jeman menderita luka lebam di bibir kiri atas dan kepala belakang kanan, serta perdarahan di selaput mata kiri kemungkinan disebabkan benturan benda tumpul atau terpapar bahan kimia cairan tertentu sesuai dengan Visum Et Repertum                   No. 005/VII/PKU .KG/VEP/2011 tanggal 28 Juli 2011 yang dr. Martini Auliya S dokter pada RSIKA PKU Muhamadiyah Kotagede Yogyakarta, selanjutnya Terdakwa ditangkap dan diproses hingga menjadi perkara ini. ----------------------------------------------------------------------

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 K.U.H. Pidana.


Fakta-fakta yang terungkap dalam pemeriksaan di persidangan  secara berturut-turut berupa keterangan saksi-saksi, surat, keterangan terdakwa, petunjuk dan barang bukti sebagai berikut :


I.     Keterangan Saksi

1.         Saksi ELISA JEMAN, Lahir di Surabaya tanggal 02 Nopember 1978, Indonesia, Jawa, Kristen, POLRI Alamat: Pringgolayan Rt.05 Rw. 44 Banguntapan, Bantul, Yogyakarta dibawah sumpah yang menerangkan pada pokoknya sebagai  berikut :
¾           Bahwa Saksi pada hari Sabtu  tanggal 02 Juli 2011 sekira pukul 22.00 WIB bermaksud mencari teman saksi di daerah Pasar Kembang
¾           Bahwa saat sampai di Gang Pasar Kembang  saksi bersenggolan dengan Koko kemudian terjadi keributan dan saksi lari selanjutnya dikejar oleh kurang lebih 6 orang ;
¾           Bahwa kemudian saksi dipukul dan ditendang;
¾           Bahwa terdakwa juga ikut memukul dan menendang saksi selain itu terdakwa juga memgangi saksi sehingga saksi dengan leluasa dipukuli oleh Koko dan Gendut;
¾           Bahwa sebelumnya saksi tidak mempunyai masalah dengan orang-orang tersebut termasuk dengan terdakwa;
¾           Bahwa tidak ada bantuan pengobatan dari terdakwa
¾           Bahwa setelah kejadian saksi periksa di Rumah saksi Khusus Ibu dan anak PKU Muhamadiyah Kotagede Yogyakarta;
¾           Bahwa akibat pemukulan dan tendangan  dari para pelaku dan terdakwa saksi menderita luka lebam di bibir kiri atas dan kepala belakang kanan, serta perdarahan di selaput mata kiri.

Tanggapan terdakwa : Bahwa terdakwa hanya ikut mengejar kemudian menendang saksi sedangkan saksi tetap pada keterangannya.

2.      Saksi AGUS SANTOS Alias DEDI, Lahir di Gunung kidul tanggal 2 Agustus 1985, Indonesia, Jawa, Islam Alamat Ngaliyan, Nglipar, Gunungkidul, Yogyakarta dibawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
¾            Bahwa saksi pada hari Sabtu tanggal 02 Juli 2011 sekira pukul 20.00 sedang minum-minum bir di sebuah warung di daerah Pasar Kembang bersama dengan Gendut, Sujiyo Als. Jiek, Koko dan Agus Santosa dan terdakwa;
¾            Bahwa ketika sedang minum-minum bir pada pukul 22.00 Wib Koko keluar dan tidak lama kemudian terdengar keributan setelah terdakwa melihat ternyata Koko dan Gendut sedang rebut dengan Elisa jeman yang akhirnya Elisa jeman  lari ke arah barat Hotel Nusa Dua Pasar Kembang dan dikejar oleh Koko dan Gendut melihat hal tersebut Terdakwa juga ikut mengejar dan selanjutnya terjadi keributan lagi namun saksi tidak tahu apa yang diperbuat oleh terdakwa namun terdakwa juga ikut mengejar Elisa jeman;
¾            Bahwa saksi tahu yang berkelahi adalah Anggota Brimob dari cerita terdakwa dan terdakwa sempat bercerita kepada saksi kalau terdakwa juga ikut menendang terdakwa hingga jatuh.

Tanggapan terdakwa : membenarkan

3.         Saksi AHMAD DAROJI Lahir di Yogyakarta tanggal 30 Oktober  1971, Islam, laki-laki, Alamat: Pringgokusuman GT 11/524 Gedongtengen Yogyakarta dibawah sumpah menerangkan yang pada pokoknyasebagai berikut :
¾            Bahwa saksi pada hari Sabtu tanggal 02 Juli 2011 sekira pukul 20.00 sedang minum-minum bir di sebuah warung di daerah Pasar Kembang bersama dengan Gendut, Sujiyo Als. Jiek, Koko dan Agus Santosa dan terdakwa;
¾            Bahwa ketika sedang minum-minum bir pada pukul 22.00 Wib Koko keluar dan tidak lama kemudian terdengar keributan setelah terdakwa melihat ternyata Koko dan gendut sedang rebut dengan Elisa jeman yang akhirnya Elisa jeman  lari ke arah barat Hotel Nusa Dua Pasar Kembang dan dikejar oleh Koko dan Gendut melihat hal tersebut Terdakwa juga ikut mengejar dan selanjutnya terjadi keributan lagi namun saksi tidak tahu apa yang diperbuat oleh terdakwa namun terdakwa juga ikut mengejar Elisa jeman;

Tanggapan terdakwa : membenarkan

II. Keterangan Terdakwa :

Terdakwa RENO DOMBULOKON Als. GONDRONG , memberikan keterangan di muka sidang sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------
¾           Bahwa pada hari Sabtu tanggal 02 Juli 2011 sekira pukul 20.00 Terdakwa RENO DOMBULOKON Als. GONDRONG datang ke sebuah warung di daerah Pasar Kembang bersama dengan Gendut, Sujiyo Als. Jiek, Koko dan Agus Santosa;
¾           Bahwa ketika sedang minum-minum bir pada pukul 22.00 Wib Koko keluar dan tidak lama kemudian terdengar keributan setelah terdakwa melihat ternyata Koko dan Gendut sedang mengeroyok Elisa jeman yang akhirnya Elisa jeman lari ke arah barat Hotel Nusa Dua Pasar Kembang dan dikejar oleh Koko dan Gendut;
¾           Bahwa melihat hal tersebut Terdakwa juga ikut mengejar dan Terdakwa juga ikut menendang dan memukul Elisa jeman;
¾           Bahwa terdakwa tidak tahu permasalahan apa yang menyebabkan Elisa jeman berkelahi dengan Koko dan gendut;
¾           Bahwa terdakwa tidak tahu keberadaan Koko dan Gendut.

III. Surat :

Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum  No. 005/VII/PKU .KG/VEP/2011 tanggal 28 Juli 2011 yang dr. Martini Auliya S dokter pada RSIKA PKU Muhamadiyah Kotagede Yogyakarta yang menjelaskan bahwa Gawut Pristiawan menderita luka lebam di bibir kiri atas dan kepala belakang kanan, serta perdarahan di selaput mata kiri kemungkinan disebabkan benturan benda tumpul atau terpapar bahan kimia cairan tertentu.

IV. Uraian Yuridis :
      Berdasarkan uraian tersebut di atas sampailah kami pada pembuktian unsur-unsur dakwaan yang         didakwakan terhadap terdakwa. Oleh karena dakwaan kami susun dalam bentuk dakwaan                   alternative yaitu Ke- Satu Melanggar pasal 170 ayat (1) KUHPidana atau Ke- Dua melanggar             pasal 351 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHPidana maka kami akan mebuktikan dakwaan           Ke- Dua melanggar pasar 351 ayat (1)  jo pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHPidana tersebut dengan              unsur-unsurnya sebagai berikut :
1.         Unsur “Barang siapa” :
Bahwa yang dimaksud unsur Barang Siapa adalah manusia sebagai subyek hukum yang dapat dimintai pertanggung jawaban pidana atas setiap perbuatan yang dilakukannya, sesuai dengan surat dakwaan yang didakwamelakukan tindak pidana dalam perkara ini adalah Terdakwa RENO DOMBULOKON Als. GONDRONG lengkap dengan segala identitasnya, yang selama persidangan tidak ditemukan alasan pembenar dan pemaaf, sehingga unsur ini telah terbukti.

2.         Unsur “melakukan penganiayaan” :

Bahwa menurut yurisprudensi yang dimaksud dengan penganiayaan adalah perbuatan dengan sengaja menimbulkan  rasa tidak enak, rasa sakit atau luka.

Dalam fakta yang terungkap dalam persidangan menurut keterangan saksi-saksi yang dibenarkan terdakwa serta menurut keterangan terdakwa diperoleh fakta sebagai berikut:
¾            Bahwa pada hari Sabtu tanggal 02 Juli 2011 sekira pukul 20.00 Terdakwa RENO DOMBULOKON Als. GONDRONG datang ke sebuah warung di daerah Pasar Kembang bersama dengan Gendut, Sujiyo Als. Jiek, Koko dan Agus Santosa;
¾            Bahwa ketika sedang minum-minum bir pada pukul 22.00 Wib Koko keluar dan tidak lama kemudian terdengar keributan setelah terdakwa melihat ternyata Koko dan Gendut sedang mengeroyok Elisa jeman yang akhirnya Elisa jeman lari ke arah barat Hotel Nusa Dua Pasar Kembang dan dikejar oleh Koko dan Gendut;
¾            Bahwa melihat hal tersebut Terdakwa juga ikut mengejar dan Terdakwa juga ikut menendang Elisa jeman;
¾            Bahwa terdakwa tidak tahu permasalahan apa yang menyebabkan Elisa jeman berkelahi dengan Koko dan gendut.

Demikian unsur melakukan penganiayaan telah terbukti secara sah menurut Hukum.

3.         Unsur “ Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, atau yang turut serta melakukan perbuatan”

Menyatakan pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dihukum sebgai pelaku dari perbuatan yang dapat dihukum, orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan itu”.
Menurut Prof. Satochid karta Negara, SH dalam bukunya “Hukum Pidana Kumpulan Kuliah bagian Dua” menyebutkan padal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP sebagai ajaran “deelneming” yang terdapat pada suatu strafbaarfeit atau delicth, apabila dalam suatu delicth tersangkut beberapa orang atau lebih seorang, dalam hal ini harus dipahami bagaimanakah “hubungan” tiap peserta itu terdapat delicth.
Karena hubungan ini adalah bermacam, hubungan ini berbentuk:
¾           Beberapa orang melakukan suatu delicth;
¾           Mungkin hanya seorang saja yang mempunyai kehendak dan merencanakan delicth, akan tetapi delict tersebut tidak dilakukan sendiri tetapi ia menggunakan orang lain untuk melakukan delicth tersebut;
¾           Dapat juga terjadi bahwa seseorang saja yang melakukan delicth, sedang orang lain membantu orang itu dalam melaksanakan delicth.
Bahwa perbuatan terdakwa yang kami dakwakan dilakukan adalah termasuk butir a yaitu beberapa orang bersama-sama melakukan suatu delicth. Menurut hukum pidana yang dimaksud dengan bersama-sama adalah yaitu adanya kerja sama yang disadari dari masing-masing pelaku delicth (bewijte samen lerking). Suatu kerja sama secara sadar berarti bahwa setiap pelaku peserta menyadari tindakan para pelaku peserta lainnya dan tidak disyaratkan apakah sudah ada kesepakatan jauh sebelumnya. Tidak perlu adanya suatu “perundingan” untuk merencanakan tindak pidana sebelumnya. Walaupun kesepakatan itu baru terjadi dekat sebelum bahkan pada saat tindak pidana itu dilakukan, namun sudah termasuk sebagai kerjasama secara sadar.
Menurut Prof. Dr. Loebby Loqman, SH dalam bukunya “percobaan, pernyetaan dan gabungan tindak pidana” halaman 69 menjelaskan bahwa berdasarkan pendapat hoge Raas, noyon dan putusan mahkamah agung tanggal 25 juni 1971 Nomor 15/k/kr/1970 menganut bahwa tidak semua peserta dalam pernyataan yang berbentuk ikut serta harus memenuhi semua unsure tindak pidanayang dilakukan. Dalam buku SR. sianturi, SH berjudul “asas hukum pidana di Indonesia dan penerapannya” halaman 347 Arrest HR 21 juni 1926 W. 11541 menyebutkan bahwa walaupun pada seseorang (yang sudah turut melakukan tindakan pelaksanaan) tidak memenuhi unsur keadaan pribadi dari pelaku tetapi bekerjasama, maka orang itu adalah pelaku peserta.

Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan yang diperoleh dari saksi-saksi ahli, surat, petunjuk, barang bukti dan keterangan terdakwa maka diperoleh fakta sebagai berikut:
-          Bahwa pada hari selasa 20 desember 2015 sekitar pukul 20:00 terdakwa rino dombulokon als gondrong datang ke sebuah daerah pasar kembang bersama dengan gendut, als, jiek, koko dan agus santosa;
-          Bahwa Ketika sedang minum-minum bir pada pukul 22:00 wib koko keluar dan tidak lama kemudian terdengar keributan setelah terdakwa melihat ternyata koko dan gendut sedang mengeroyok Elisa jeman yang akhirnya Elisa jeman lari kearah barat hotel nusa dua pasar kembangdan dikejar oleh koko dan gendut;
-          Bahwa melihat hal itu terdakwa juga ikut mengejar dan terdakwa juga ikut menendang elisa jeman;
-          Bahwa terdakwa tidak tau permasalahan apa yang menyebabkan elisa jeman berkelahi dengan koko dan gendut.


Dengan demikian unsur tersebut telah terpenuhi.

Berdasarkan uraian tersebut dan terpenuhi unsur-unsur dalam melanggar pasal 351 ayat 1 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke- 1 KUHP, maka kami bersimpulan bahwa terdakwa RENO DOMBULOKON Als. GONDRONG telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana bersama-sama melakukan penganiayaan.

Sebelum kami sampai pada tuntutan pidana terhadap diri terdakwa, perkenankanlah kamu mengemukakan hal-hal yang memberatkan maupun meringankan dalam mengajukan tuntutan pidana ini, yaitu :

HAL-HAL YANG MEMBERATKAN :
Perbuatan terdakwa telah mengakibatkan elisa jeman menderita luka.

HAL-HAL YANG MERINGANKAN :
-          Terdakwa bersikap sopan dipersidangan;
-          Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya sehingga memperlancar persidangan serta menyesal dan berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya;


------ Berdasarkan uraian tersebut diatas, kami jaksa penuntut umum dalam perkara ini dengan memperhatikan ketentuan undang-undang yang bersangkutan ; ---------------------------------------

M E N U N T U T

------ Supaya majelis hakim pengadilan semu fakultas hukum ujb Yogyakarta yang memeriksa dan mengadili perkara ini : -------------------------------------------------------------------------------

1.      Menyatakan terdakwa RENO DOMBULOKON Als. GONDRONG dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana “bersama-sama melakukan penganiayaan” melanggar pasal 351 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHpidana sebgaimana dakwaan Ke- Dua.
2.      Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa RENO DOMBULOKON Als. GONDRONG dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dikurangi masa penahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
3.      Membebani terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,- (dua ribuh rupiah).


Demikian tuntutan pidana ini kami bacakan dan diserahkan dalam sidang hari ini Rabu tanggal  1 juli 2016.





JAKSA PENUNTUT UMUM I                              JAKSA PENUNTUT UMUM II
     
    
                RULLY MALISA                                                KHAIRIL ANWAR

                                   
                                       
                                          JAKSA PENUNTUT UMUM III


                                               SATYA BUDIANTO
                                   




Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Filsafat Hukum

MAKALAH    ANALISIS YURIDIS TERHADAP PASAL 338 KUHP Dosen pengampu: Prof. Dr. Abdul Ghofur Anshori, S.H., M.H. Disusun oleh: ...