A. SKENARIO PRAKTEK PERADILAN SEMU FAKULTAS
HUKUM PERKARA PIDANA.
Sidang I (Pembacaan
Dakwaan Terdakwa)
Petugas Ruang
Sidang : Majelis
Hakim memasuki ruang sidang, hadirin dimohon berdiri. (setelah hakim duduk, hadirin
dipersilahkan duduk kembali panitera menyerahkan
berita acara kepada majelis hakim).
Hakim Ketua : Sidang
Peradilan Semu F.H. UJB yang memeriksa dan mengadili perkara pidana Nomor PDM- 056/YOGYA/06/2016 F.H. UJB, atas nama Terdakwa RENO DOMBULOKON dinyatakan dibuka dan terbuka untuk umum, (Ketuk palu 3 kali).
Penuntut
Umum apakah Terdakwa sudah siap kepada penuntut umum dipersilahkan untuk
menghadirkan terdakwa ke ruang sidang.
JPU : Saudara
terdakwa, dipersilahkan masuk dalam ruang persidangan (terdakwa dalam keadaan
bebas dan didampingi kuasa hukumnya)
Hakim Ketua : Baiklah
Saya Akan Menanyakan Identitas Saudara
sebagaimana yang telah terdapat didalam BAP
Nama
Saudara :
Tempat
Lahir/Umur :
Jenis
Kelamin :
Kewarganegaraan
:
Alamat
:
Agama :
Pekerjaan :
Hakim Ketua : (Hakim
Anggota I menyerahkan KTP kepada panitera pengganti) Saudara terdakwa, apakah
saudara dalam keadaan sehat, baik jasmani maupun rohani dan siap
mengikuti persidangan hari ini?
Terdakwa : Ya,
saya dalam keadaan sehat baik jasmani maupun rohani dan saya siap mengikuti persidangan hari ini.
Hakim Ketua : Saudara
Terdakwa, saudara oleh penunutut umum di dakwa melakukan tindak pidana penganiayaan pasal
170 KUHP, apakah saat ini saudara di dampingi oleh
penasehat hukum saudara?
Terdakwa : Ya,
saat ini saya didampingi oleh penasehat hukum saya dari lembaga bantuan hukum
yogyakarta.
Yaitu
saudara (
) dan Saudara ( )
Hakim Ketua : Betul
mereka penasehat hukum saudara ?
Terdakwa : Betuk
Pak Hakim
Hakim Ketua : Saudara penasehat
hukum, apakah saudara membawa surat kuasa khusus dari terdakwa dan kartu Advokat
saudara? Jika ada mohon ditunjukkan.
PH Terdakwa : Ya,
Majelis Hakim yang terhormat, kami membawahnya(PH menunjukkan surat kuasa dan surat tugas
pada Majelis Hakim / serta surat kuasa dan kartu
Advokatnya di tinggalkan di meja Hakim)
Hakim Ketua : (Setelah
hakim ketua menerima kedua surat tersebut, kemudian menunjukkkan pada Hakim 1 dan 2)
Hakim Ketua : Baiklah,
kepada saudara Jaksa penuntut umum, apakah sudah siap membacakan dakwaannya?
JPU : Sudah siap Majelis Hakim yang terhormat.
Hakim
Ketua : Baiklah silakan dibacakan saudara Jaksa
Penuntut Umum.
JPU : (membacakan dakwaannya sambil berdiri)
Hakim Ketua : Baik saudara terdakwa, Apakah saudara
terdakwa mengerti dengan dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa
penuntut umum?
Terdakwa : Saya mengerti Pak Hakim.
Hakim
Ketua : Apakah saudara akan mengajukan eksepsi
terhadap dakwaan Jaksa penuntut umum?
Terdakwa : Untuk eksepsi saya serahkan sepenuhnya
kepada Penasehat Hukum saya majelis Hakim.
Hakim
Ketua : Apakah Penasehat Hukum terdakwa akan
mengajukan eksepsi?
PH.
Terdakwa : Majelis Hakim yang terhormat, kami tidak
mengajukan eksepsi, oleh karena terdakwa sudah memahami dakwaan
tersebut majelis Hakim.
Hakim
Ketua : Baik, karena Penasehat Hukum tidak
mengajukan eksepsi maka sidang kita lanjutkan dengan pemeriksaan
alat bukti dan saksi – saksi kepada jaksa penuntut umum.apakah
telah siap dengan alat bukti dan saksi – saksinya ?
JPU : Majelis
Hakim yang terhormat, kami akan mengajukan alat bukti dan saksi-saksi, namun pada persidangan ini
kami belum siap untuk itu kami mohon agar majelis hakim
menunda persidangan ini dan memberikan kesempatan kepada kami
untuk menyiapkan alat bukti dan keterangan saksi-saksi
dipersidangan yang akan datang.
Hakim
Ketua : Apakah Penasehat Hukum terdakwa setuju
sidang ini untuk ditunda.
PH
Terdkwa : Kami setuju Majelis hakim.
Hakim Ketua : (BEREMBUK
Sejenak dengan Hakim Ang.I dan Hakim Ang.2)
Baiklah,sidang hari ini ditunda dan
dilanjutkan pada hari tanggal April 2016, jam WIB dengan agenda Acara pemeriksaan alat bukti dan saksi-saksi,
kepada Jaksa penuntut umum agar menghadapkan kembali
terdakwa dan menghadirkan alat bukti dan saksi-saksi pada
persidangan berikut.
Dengan demikian maka sidang dinyatakan ditunda dan ditutup (Ketua mengetuk palu 3 kali)
Sidang II (Pemeriksaan Alat
Bukti dan Keterangan Saksi – Saksi)
Hakim Ketua : Sidang
Peradilan Semu F.H. UJB yang memeriksa dan mengadili perkara pidana Nomor PDM- 056/YOGYA/09/2016 SEMU F.H. UJB, atas nama terdakwa RENO DOMBULOKON dinyatakan dibuka dan terbuka untuk umum (ketuk palu 3 kali)
Hakim Ketua : Sesuai
berita acara sidang yang lalu, maka sidang hari ini adalah pemeriksaan alat bukti dan keterangan
saksi – saksi, dari saudara JPU, apakah alat bukti dan saksi –
saksi sudah siap dihadirkan di persidangan ini?
JPU : Sudah
siap majelis hakim yang terhormat.
Hakim Ketua : Saudara
Terdakwa dipersilahkan mengambil tempat disamping penasehat hukumnya (Terdakwa pindah
duduk disamping penasehat hukumnya)
Hakim Ketua :
Baik selanjutnya ada berapa orang saksi yang akan dihadirkan di persidangan ini Jaksa Penuntut Umum?
JPU : 3
orang saksi Pak Hakim
Hakim Ketua : Silahkan
dihadirkan saksi pertamanya
JPU : Saksi
pertama atas nama SALIM WEAR yang dimana saksi merupakan saksi korban Pak Hakim
Petugas Sidang : (Memanggil
Saksi) Saksi atas nama SALIM
WEAR di persilahkan memasuki ruang sidang.
Hakim
Ketua : Saudara Jaksa Penuntut Umum Saksi di sini
sebagai apa?
JPU : Saksi di sini, merupakan Saksi Korban Pak
Hakim
Hakim Ketua : Baiklah,
Saudara Saksi, apakah saudari dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan siap untuk memberikan
keterangan dalam persidangan hari ini ?
Saksi Korban : Ya,
saya dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan siap memberikan keterangan dalam persidangan ini
Pak Hakim
Hakim
Ketua : Baiklah, pertama-tama saya akan menanyakan
identitas saudara, sebagaimana
terdapat didalam BAP dan saya minta saudari menjawabnya dengan jelas.
N a m a :
Tempat/Tanggal
Lahir :
Jenis
Kelamin :
U m u r :
A
g a m
a :
A
l a m a t :
Pekerjaan :
Kebangsaan :
Hakim Ketua : (Hakim
Anggota I menyerahkan KTP kepada Panitera pengganti) Baiklah sebelum saudara
memberikan keterangan di persidangan ini, menurut
Undang-Undang saudari harus bersumpah atau berjanji terlebih dahulu untuk
itu saudara bersedia disumpah atau berjanji ?
Saksi Korban : Saya
bersedia majelis hakim
Hakim
Ketua : Kepada Petugas Rohaniawan agar mengambil
tempat.
Hakim Ang. I : (Silakan
berdiri) Saudari ikut kata-kata saya, saya berjanji bahwa saya sebagai saksi dalam perkara ini,
akan memberikan keterangan yang benar dan tidak lain dari
yang sebenarnya (silahkan duduk, kepada
Rohaniawan silahkan kembali ketempat)
Hakim Ketua : Saudari
Saksi telah berjanji menurut Agama yang saudara anut, untuk itu kami berharap saudara dapat
memberikan keterangan yang benar, karena apabila terbukti saudara
memberikan keterangan palsu, maka saudara dapat diancam
dengan pidana penjara selama-lamanya 7 tahun, sebagaimana
diatur dalam pasal 242 KUHP, Apakah saudara
saksi mengerti?
Saksi Korban : Saya
mengerti majelis hakim yang terhormat
Hakim Ketua : Saudara kenal
dengan Terdakwa ?
Saksi Korban :
Hakim Ketua :
Saksi Korban :
Hakim
Ketua : Baik saudara Jaksa Penuntut Umum silahkan serahkan
barang bukti ke Majelis Hakim.
JPU : Baik Majelis Hakim yang terhormat (JPU maju membawa
BB ke meja Hakim)
Hakim
Ketua : Apakah benar barang ini adalah barang milik
korban? (sambil menunjukan barang bukti ke korban )
Saksi
Korban :
Hakim Anggota I :
Saksi Korban :
Hakim Anggota I : Baik
cukup Pak Ketua (Memberitahukan ke Hakim Ketua)
Hakim Ketua : Silahkan
Hakim Anggota II Apakah ada pertanyaan untuk Saudari Saksi?
Hakim Anggota II :
Saksi Korban :
Hakim Anggota II : Baik
cukup (sambil bicara ke Hakim Ketua dan mengangguk kepala ke Hakim
Ketua)
Hakim Ketua : Saudara
Jaksa Penuntut Umum, apakah ada yang perlu dipertanyakan?
JPU I :
Saksi
Korban :
JPU II :
Saksi Korban :
JPU : Baik
pak hakim, pertanyaan dari kami cukup.
Hakim Ketua : Kepada
penasehat hukum terdakwa, apakah ada pertanyaan yang ingin di tanyakan kepada saksi?
PH.Terdakwa : Ada pak hakim.
PH.Terdakwa
I :
Saksi Korban :
PH.Terdakwa
II :
Saksi
Korban :
PH.Terdakwa : Baik, pertanyaan dari kami untuk sementara
cukup Majelis Hakim.
Hakim
Ketua : Kepada Jaksa Penuntut Umum apakah ada yang ingin di
tanyakan lagi kepada Saksi?
JPU : Tidak ada majelis hakim yang terhormat
Hakim
Ketua : saudara terdakwa, bagaimana dengan
keterangan dari saudara saksi ?
Terdakwa : Benar majelis hakim yang terhormat.
Hakim
Ketua : Baik keterangan dari saksi dianggap cukup,
dan kami ucapkan terima kasih, dan apabila kami membutuhkan
keterangan dari saksi lagi, kami berharap saudara saksi
tidak berkeberatan untuk hadir kembali di persidangan ini, silahkan
saudara saksi dapat meninggalkan ruang sidang.
Hakim Ketua : Saudara
Jaksa Penutut Umum silahkan hadirkan Saksi berikut :
JPU : Saksi
kedua atas nama
Petugas Sidang :
(Memanggil Saksi) Saksi atas nama di persilahkan memasuki ruang
Sidang.
Hakim Ketua : Saudara
Saksi, apakah saudara sehat jasmani dan rohani dan siap untuk memberikan keterangan dalam
persidangan pada hari ini?
Saksi II : Ya
Pak Hakim, saya sehat dan siap memberikan keterangan dalam persidangan ini
Hakim
Ketua : Baiklah, bisa lihat kartu identitas saudara
berupa(KTP)?
Saksi
III : (maju dan memberikan kartu identitasnya
ke Pak Hakim)
Hakim Ketua : Baiklah,
pertama-tama saya akan menanyakan identitas dari saudara dan saya minta saudara menjawabnya
dengan jelas.
N a m a :
Tempat
tanggal
lahir :
Jenis
Kelamin :
U m u r :
A g a m
a :
A
l a m a
t :
Pekerjaan :
Kebangsaan :
Hakim Ketua : (Hakim
Anggota I menyerahka KTP kepada Panitera pengganti)
Baiklah sebelum saudara memberikan keterangan di persidangan ini menurut UU, saudara harus disumpah atau berjanji, untuk itu saudara bersedia disumpah
atau berjanji?
Saksi : Saya
Bersumpah Bapak Hakim
Hakim Ketua : Kepada
Rohaniawan dipersilahkan untuk mengambil tempat
Hakim
Ang. I : (Silahkan
Berdiri) Saudara ikuti kata-kata saya, saya bersumpah bahwa saya sebagai saksi dalam perkara ini, akan memberikan keterangan yang benar dan tidak lain
dari yang sebenarnya, (silahkan
duduk, kepada Rohaniawan silahkan kembali
ketempat)
Hakim
Ketua : Saudara
saksi telah bersumpah menurut agama yang saudara anut, untuk itu kami berharap saudara dapat meberikan keterangan yang benar, karena apabila
terbukti saudara memberikan
keterangan palsu, maka saudara dapat diancam dengan
pidana penjara selama-lamanya 7 tahun sebagaimana diatur dalam pasal 242 KUHP, Apakah saudara
saksi mengerti ?
Saksi II : Saya
mengerti Bapak Hakim
Hakim Ketua : Saudara
Saksi, Apakah saudara kenal dengan Terdakwa?
Saksi II :
Hakim Ketua : Saudara
Saksi, apakah saudara ada hubungan keluarga dengan Terdakwa?
Saksi II : Tidak,
Pak Hakim
Hakim Ketua : Baik,
saudara Hakim Anggota I dipersilahkan kalau ada pertanyaan
Hakim Anggota I : (Baik
Ketua) Saudara Saksi, apakah saudara tahu atau mendengar kejadian tersebut terjadi pukul berapa?
Saksi II :
Hakim Anggota I : Saudara
saksi, saudara saksi tahu dari siapa ?
Hakim Ketua : Selanjutnya
pada Hakim Anggota II, apakah ada pertanyaan
Hakim Anggota II : (Ada
Pak Ketua) Saudara Saksi, apakah benar saudara Saksi tidak tahu sebab apa sehingga Terdakwa
melakukan penganiayaan ?
Saksi II :
Hakim Ketua : Terima
kasih Hakim Anggota II, selanjutnya kepada Jaksa Penuntut Umum, apakah ada yang perlu ditanyakan.
JPU :
Saksi II :
JPU :
Saksi
II :
Hakim Ketua : Baik
saudara JPU, selanjutnya kepada saudara Penasehat Hukum Terdakwa apakah ada yang perlu ditanyakan?
Penasehat Hukum :
Saksi II :
Penasehat Hukum :
Saksi II :
Penasehat Hukum : Baik
Pak Hakim, pertanyaan dari saya cukup
Hakim
Ketua : Kepada Jaksa penuntut umum, apakah ada yang ingin di
tanyakan lagi kepada Saksi?
JPU : Tidak ada Pak Hakim
Hakim
Ketua : Baik Saudara saksi, apakah saudara saksi
akan menambahkan keterangan
yang saudara ketahui lagi?
Saksi
II : Baik, untuk sementara cukup Pak Hakim
keterangan dari saya.
Hakim Ketua : Saudara
terdakwa, bagaimana dengan keterangan dari saudara saksi?
Terdakwa : Benar
Pak Hakim
Hakim Ketua : Baik,
keterangan dari Saksi dianggap cukup, dan kami ucapan terima kasih, dan apabila kami membutuhkan keterangan dari Saksi lagi, kami berharap Saudara Saksi tidak
berkeberatan untuk hadir
kembali di persidangan ini, silahkan Saudara Saksi dapat meninggalkan ruang Sidang.
Hakim Ketua : Saudara
JPU silahkan dihadirkan Saksi ke III ke ruang persidangan
JPU : Saksi
ketiga atas nama
Petugas
Sidang : (Memanggil
Saksi) Saksi atas nama HERMAN SINAGA di persilahkan memasuki Ruang
Sidang
Hakim Ketua : Saudari
saksi, apakah saudara sehat jasmani dan rohani dan siap untuk memberikan keterangan dalam persidangan
pada hari ini?
Saksi III : Ya,
saya sehat jasmani dan rohani, dan siap memberikan keterangan dalam persidangan ini Pak Hakim.
Hakim
Ketua : Baiklah, bisa lihat kartu identitas saudara berupa (KTP)?
Saksi
III : (maju dan memberikan kartu identitasnya
ke Pak Hakim)
Hakim Ketua : Baiklah,
saudari saksi pertama-tama saya akan menanyakan identitas diri saudari dan saya minta
saudari menjawabnya dengan
jelas.
Nama :
Tempat tanggal
lahir :
Jenis
Kelamin :
Umur :
Agama :
Pekerjaan :
Kebangsaan :
Hakim Ketua : (Hakim
Anggota menyerahkan KTP kepada Panitera pengganti)
Hakim Ketua : Baiklah
sebelum saudari memberikan keterangan di persidangan ini menurut UU, saudari harus bersumpah atau berjanji, untuk itu saudari bersedia disumpah atau berjanji?
Saksi III : Saya
besumpah Bapak Hakim
Hakim Ketua : Kepada
petugas Rohaniawan dipersilahkan untuk mengambil tempat
Hakim Ang. I : (Silahkan
Berdiri) Saudari ikut kata-kata saya, saya bersumpah bahwa saya sebagai saksi dalam perkara ini,
akan memberikan keterangan yang benar
dan tidak lain dari yang sebenarnya (silahkan
duduk, kepada Rohaniawan silahkan kembali
ketempat)
Hakim Ketua : Saudari
Saksi telah berjanji menurut agama yang saudara anut, untuk itu kami berharap saudara dapat memberikan keterangan yang benar, karena apabila terbukti
saudari memberikan keterangan
palsu, maka saudari dapat diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 7 tahun sebagaimana diatur dalam pasal 242 KUHP, apakah saudari saksi mengerti?
Saksi III : Saya
mengerti Bapak Hakim
Hakim Ketua : Apakah
Saudara mengenal
Terdakwa
Saksi III :
Hakim
Ketua : Saudari saksi, mengertikah saudari mengapa dimintai
keterangan sebagai saksi dipersidangan
ini ?
Saksi
III : Ya, saya mengerti pak Hakim , sehubungan dengan telah terjadinya tindak pidana penganiayaan.
Hakim Ketua : Baik,
saudari Hakim Anggota I, apakah ada yang perlu ditanyakan
kepada Saudari Saksi?
Hakim Anggota I : (Baik
Ketua terima kasih) Saudari saksi, saudari pada saat itu sedang melakukan apa?
Hakim Anggota I : (Baik
Ketua) pertanyaan dari saya cukup.
Hakim Ketua : Saudara
Hakim Anggota II apakah ada yang perlu dipertanyakan kepada Saksi?
Hakim Anggota II : (Ada
Pak Ketua) baik Saudara Saksi
Saksi III :
Hakim Anggota II : Coba
Saudara jelaskan
dengan cara apa Terdakwa melakukan penganiayaan
tersebut?
Hakim Anggota II : Pertanyaan
dari saya cukup Ketua
Hakim Ketua : (Baik
Hakim Anggota II) selanjutnya bagi Jaksa Penuntut Umum apakah ada yang perlu
dipertanyakan?
JPU :
Saksi III :
JPU :
Saksi
III :
JPU : Pak
Hakim pertanyaan dari kami cukup.
Hakim ketua : (Baik
saudara Jaksa Penuntut Umum) selanjutnya Penasehat Hukum Terdakwa apakah ada yang perlu dipertanyakan ?
PH. Terdakwa : Iya
ada Majelis Hakim yang terhormat.
Hakim ketua : Silahkan
Penasehat Hukum Terdakwa.
PH. Terdakwa :
Saksi
III :
PH. Terdakwa :
Saksi
III : .
PH.
Terdakwa : Baik Majelis Hakim, pertanyaan dari kami
cukup.
Hakim
ketua : (Menanyakan kepada JPU), Kepada JPU
apakah masih ada yang ingin di
tanyaka kepada Saksi?
JPU : Tidak ada lagi Majelis Hakim.
Hakim
Ketua : Saudara saksi, apakah saudari saksi ingin menambahkan keterangan saudari lagi ?
Saksi III : Baik
untuk sementara keterangan dari saya cukup pak Hakim
Hakim
Ketua : Saudara terdakwa, bagaimana dengan
keterangan dari saudara saksi?
Terdakwa : Ya, benar Pak Hakim.
Hakim Ketua : Baiklah,
Dengan demikian pemeriksaan saksi III, kami anggap cukup, kami ucapkan terima kasih, dan apabila kami membutuhkan keterangan dari saudari
saksi lagi maka kami berharap
saudari saksi tidak berkeberatan untuk hadir kembali di persidangan ini, saudaradipersilahkan meninggalkan Ruang Sidang.
Hakim Ketua : Saudara
JPU apakah masih ada saksi yang ingin diajukan di persidangan ini lagi ?
JPU : Tidak
ada, Pak Hakim.
Hakim Ketua :
Selanjutnya kepada PH.Terdakwa apakah ada saksi yang di hadirkan untuk meringankan terdakwa?
PH.Terdakwa :
kami tidak menghadirkan saksi pak hakim.
Hakim Ketua : (BEREMBUK
dengan Hakim Ang. I dan Hakim Ang. 2)
Dengan demikian,
sidang hari ini kami tunda selama 1(satu) minggu, dan dilanjutkan
pada hari ( ) tanggal
( ) bulan ( ) tahun, jam 12.30 WIB dengan
Agenda Acara pemeriksaan Terdakwa. Kepada JPU agar dapat menghadirkan kembali
Terdakwa dan barang Bukti pada persidangan yang akan datang. Maka dengan
demikian Sidang hari ini dinyatakan ditunda dan ditutup (ketuk palu 3 kali).
SIDANG III (Pemeriksaan Keterangan Terdakawa)
Hakim Ketua : Sidang
Peradilan Semu FH. UJB yang memeriksa dan mengadili Perkara Pidana Nomor PDM-
056/YOGYA/06/2016. Semu. F.H. Uniyap, atas nama terdakwa RENO DOMBULOKON dinyatakan dibuka dan terbuka untuk umum (ketuk palu 3
kali).
Hakim Ketua : Sesuai
Berita Acara sidang yang lalu, maka sidang hari ini adalah pemeriksaan Terdakwa, kepada terdakwa dipersilahkan mengambil tempat kembali
didepan.
Hakim
Ketua : (Baik kepada Saudara terdakwa
silahkan kembali mengambil tempat duduk
saudara di depan) Baik, Saudara
Terdakwa, apakah saudara sehat jasmani dan rohani dan siap untuk memberikan keterangan dalam
persidangan pada hari ini?
Terdakwa : Ya, saya sehat jasmani dan
rohani, dan siap memberikan keterangan
dalam persidangan ini Pak Hakim.
Hakim Ketua : Baiklah
sebagaimana identitas saudara sudah jelas di dalam BAP. Maka kita lanjutkan saja persidangan ini.
Hakim Ketua : Saudara
Terdakwa, apakah saudara kenal dengan korban ?
Terdakwa :
Hakim Ketua :
Terdakwa :
Hakim Ketua : Apakah
sebelumnya saudara telah mempunyai rencana untuk melakukan penganiayaan tersebut ?
Terdakwa : Saya
sama sekali tidak mempunyai rencana untuk melakukan penganiayaan
Hakim Ketua : (Baik
Hakim Anggota I silahkan mengajukan pertanyaan).
Hakim Anggota I : (Terima
kasih Pak Ketua), Saudara terdakwa, Coba saudara
jelaskan dengan cara bagaimana saudara melakukan penganiayaan ?
Terdakwa :
Hakim Anggota I : (Baik
Ketua pertanyaan dari saya cukup).
Hakim Ketua : Silahkan
Hakim Anggota II masih ada yang perlu ditanyakan.
Hakim Anggota II : (Iya
ada Pak Ketua)
Terdakwa :
Hakim Anggota II :
Terdakwa :
Hakim Anggota II : (Pak
Ketua, pertanyaan dari saya cukup).
Hakim Ketua : (Baik
terima kasih Hakim Anggota II) kepada Jaksa Penuntut Umum, apakah ada yang ingin ditanyakan ?
JPU : (Ada
Pak Hakim),
Terdakwa :
JPU :
Terdakwa :
JPU : Baik,
Pak Hakim pertanyakan dari kami cukup.
Hakim
Ketua : Apakah saudara Penasehat Hukum,
apakah ada pertanyaan yang ingin
diajukan untuk Terdakwa ?
PH Terdakwa : (Ada
Pak Hakim) terima kasih. Saudara Terdakwa apakah sebelumnya saudara pernah terlibat dalam
perkara Pidana dan apakah saudara
pernah dihukum?
Terdakwa : Tidak
pernah Pak.
PH
Terdakwa : Saudara terdakwa, apa maksud
atau alasan saudara melakukan
penganiayaan itu? Kenapa sampai saudara melakukan
hal tersebut?
Terdakwa
PH
Terdakwa :
Terdakwa : Iya Pak, benar.
PH Terdakwa : Apakah
saudara Terdakwa menyesal setelah melakukan penganiayaan
itu?
Terdakwa : Iya
Pak, saya menyesal.
PH Terdakwa : Baik,
Bapak Majelis Hakim pertanyaan dari kami cukup.
Hakim
Ketua : Kepada JPU apakah ada yang ingin
di tanyakan lagi kepada Saksi?
JPU : Tidak ada lagi Pak Hakim
Hakim Ketua : Baiklah
jika tidak ada pertanyaan lagi, kepada saudara Penuntut Umum, apakah sudah siap untuk
membacakan tuntutannya pada sidang hari ini?
JPU : Baik
Pak Hakim, kami belum mempersiapakan tuntutannya, maka kami mohon ke Majelis Hakim yang
terhormat agar menunda sidang ini 1 minggu ke depan,
agar kami dapat mempersiapkan tuntutan kami Majelis
Hakim.
Hakim
Ketua : Baik apakah Penasehat Hukum
terdakwa setuju sidang di tunda 1 minggu ke depan?
PH
Terdakwa : Iya Pak Hakim, kami setuju
sidang ditunda 1 minggu ke depan.
Hakim Ketua : (Berembuk
dengan Hakim Anggota), baiklah Sidang hari ini Rabu tanggal 27
April 2011, kami rasa cukup dan kami tunda
selama 1 (satu) minggu kedepan, yaitu pada hari Rabu tanggal 04
Mei 2011 dengan Agenda Pembacaan Tuntutan
Penuntut Umum, untuk itu kami beritahu kepada saudara
Penuntut Umum agar menyiapkan tuntutannya, serta menghadirkan
Terdakwa pada persidangan yang akan datang
dan kepada Penasehat Hukum agar hadir kembali pada
persidangan yang akan datang tanpa dipanggil kembali.
Dengan
demikian, sidang pada hari ini kami nyatakan ditunda
dan ditutup (ketuk palu 3 kali).
Sidang IV (Penyerahan Barang
Bukti dan Pembacaan Tuntutan)
Hakim Ketua : Sidang
Peradilan Semu FH UJB yang memeriksa dan mengadili
Perkara Pidana Nomor PDM- 056/YOGYA/06/2016. Semu. FH UJB, atas nama terdakwa RENO DOMBULOKON dinyatakan dibuka dan terbuka untuk umum (ketuk palu 3 kali).
Hakim Ketua :
Sesuai Berita Acara sidang yang lalu, maka sidang hari ini adalah pembacaan tuntutan.
Apakah Saudara Jaksa Penuntut Umum sudah
siap membacakan tuntutannya?
JPU : Tuntutannya
sudah siap, Pak Hakim.
Hakim Ketua : Saudara
Terdakwa agar dapat mengambil tempat duduk kembali di
depan.
Silahkan Jaksa Penuntut
Umum untuk membacakannya (membacakan
tuntutan pidana sebagaiman
terlampir)
JPU : (membacakan
sambil berdiri)
Hakim Ketua : Demikianlah
tuntutan pidana yang telah dibacakan oleh Jaksa
Penuntut Umum, kepada Terdakwa, apakah saudara akan
mengajukan pembelaan atas tuntutan pidana tersebut?
Terdakwa :
Saya serahkan sepenuhnya kepada PH saya Pak Hakim
Hakim
Ketua : Bagaimana Penasehat Hukum
Terdakwa apakah akan mengajukan pembelaan
atasa tuntutan tersebut
PH. Terdakwa : Kami
akan mengajukan pembelaan, dan kami mohon Majelis Hakim memberikan waktu untuk mempersiapkan pembelaan
Hakim
Ketua : Bagaimana Jaksa Penuntut Umum,
apakah saudara bersedia Siadng ini di
tunda?
JPU : Iya Majelis Hakim, kami setuju
sidang ini ditunda.
Hakim Ketua : (BEREMBUK),
baiklah sidang hari ini ditunda dan dilanjutkan
pada hari Rabu Tanggal 11 Mei 2011Jam 13.00
WIT dengan agenda acara
pembacaan pembelaan dari Terdakwa
atau Penasehat Hukum kepada Jaksa Penuntut Umum,
kami perintahkan untuk menghadirkan kembali Terdakwa
dan kepada Terdakwa atau Penasehat Hukum agar mempersiapkan
pembelannya pada hari sidang yang sudah ditetapkan,
sidang hari ini dinyatakan ditunda dan ditutup (ketuk
palu 3 kali)
SIDANG V (Pembacaan
Pembelaan / Pledoi Terdakwa)
Hakim
Ketua : Sidang Peradilan Semu
F.H. UJB yang memeriksa dan mengadili perkara Nomor PDM-
056/YOGYA/06/2016. SEMU F.H.
UJB, atas nama
terdakwa RENO DOMBULOKON dinyatakan
dibuka dan terbuka untuk umum (ketuk palu 3 kali)
Hakim
Ketua : Sesuai dengan berita acara
sidang minggu lalu, maka agenda sidang
hari ini adalah mendengar pembelaan dari terdakwa atau Penasehat Hukum kepada saudara Terdakwa atau Penasehat Hukum
apakah saudara sudah siap untuk membacakan pembelaan atau pledoinya?
Terdakwa : Sudah siap Pak Hakim.
PH.
Terdakwa : (Iya, Kami sudah
siapkan Pak Hakim)
Hakim
Ketua : Silahkan dibacakan (Penasehat
Hukum membacakan pembelaan sebagaimana
terlampir).
PH
Terdakwa : (Membacakan sambil berdiri)
Hakim
Ketua :
Baiklah demikian pembelaan dari PH.Terdakwa, KepadaJPU akan mengajukan Replik atas
pembelaan dari PH.Terdakwa?
JPU : Baik terima kasih majelis hakim, Kami tidak mengajukanReplik dan kami tetap
pada tuntutan kami Majelis Hakim
Hakim
Ketua : baik karena JPU tidak mengajukan
Replik dengan demikian PH.Terdakwa tidak
mengajukan Duplik
Hakim
Ketua : Baiklah Sidang hari ini
dinyatakan cukup dan selanjutnya memberikan
kesempatan Majelis Hakim bermusyawarah mengambil
keputusan, dan sidang ini ditunda dua minggu kedepan dengan pada
hari Rabu, 25 Mei 2012 dengan agenda pembacaan putusan kepada Jaksa Penunut Umum, Penasehat
Hukum, dan Terdakwa diharapkan
hadir dalam persidangan tanpa dipanggil kembali,
maka dengan demikian sidang hari ini dinyatakan ditunda dan ditutup(ketuk palu 3 kali).
Sidang VI (Pembacaan Putusan)
Hakim Ketua : Sidang
Peradilan Semu Fakultas Hukum UJB yang memeriksa dan mengadili perkara pidana Nomor PDM-
056/YOGYA/06/2016. F.H. UJB, atas nama terdakwa RENO DOMBULOKON dinyatakan dibuka dan terbuka untuk umum (ketuk palu 3 kali).
Hakim
Ketua : Sesuai dengan berita acara sidang yang lalu
maka sidang hari ini adalah
pembacaan putusan Majelis Hakim.
Hakim
Ketua : Saudara Terdakwa, diberitahukan bahwa acara
persidangan pada hari ini
adalah pembacaan putusan pengadilan.
Hakim Ketua : Apakah
Saudara Terdakwa sudah siap mendengar putusan sidang hari ini?
Terdakwa : Ya,
sudah siap Pak Hakim.
(Ketua Majelis
membacakan putusan sebagaimana terlampir, dan apabila selesai
membaca putusan Majelis Hakim mengetuk Palu 1 kali)
Hakim Ketua :
Baik demikian putusan Majelis Hakim, Diberitahukan kepada JPU dan PH.Terdakwa apabila
keberatan dengan keputusan ini,
dapat mengajukan upaya Banding selambat-lambatnya 14 hari sejak putusan ini di bacakan.
Hakim Ketua : Kepada
Terdakwa apakah saudara mengerti dengan putusan ini?
Terdakwa :
Saya mengerti pak hakim.
Hakim Ketua :
Apakah saudara terdakwa akan mengajukan banding?
Terdakwa : Saya
serahkan sepenuhnya kepada Penasehat Hukum
saya
Pak Hakim.
Hakim Ketua :
Kepada PH.Terdakwa apakah akan mengajukan
banding?
PH. Terdakwa :
Majelis Hakim yang terhormat kami minta waktu sebentar untuk bicara dengan Terdakwa.
Hakim
Ketua : Baiklah silahkan
PH
Terdakwa : (Setelah berbicara dengan Terdakwa)
baik Majelis Hakim kami tidak akan
mengajukan banding.
Hakim Ketua : Baiklah,
dengan demikian pemeriksaan perkara Nomor PDM- 056/YOGYA/06/2016. F.H UJB, dengan
Terdakwa RENO DOMBULOKON di nyatakan selesai dan sidang ini kami nyatakan di tutup (ketuk
palu 3 kali)