SURAT DAKWAAN
No. Reg.PDM- 056/Yk.ep/15/06/2016
A. IDENTITAS
TERDAKWA :
Nama : RINO DOMBULOKON Als. GONDRONG
Tempat Tanggal
Lahir : pacitan 12 desember 1968
Umur : 48
Jenis
Kelamin : Laki-laki
Kewarganegaraan : Indonesia
Agama : Islam
Tempat
tinggal :
Desa Trimulyo, talang panjang II Rt. 01
Kec, sumber jaya
Pendidikan :
Mahasiswa
Pekerjaan : Swasta
B. PENAHANAN :
1. Oleh penyidik, masing-masing ditahan sejak 25 januari
2016 s/d 13 ferbuari 2016 dengan jenis penahanan Rutan;
2. Di perpanjang oleh penuntut
umum sejak tanggal 14 agustus 2016 s/d
22 maret 2016 dengan jenis penahanan Rutan;
3. Oleh penuntut umum sejak
tanggal 23 maret s/d 15 april dengan jenis penahanan Rutan;
C. DAKWAAN :
KE-SATU:
Bahwa terdakwa RINO
DOMBULOKON Als. GONDRONG bersama dengan koko dan gendut (keduanya
belum tertangkap dan masi dalam pencarian) pada hari sabtu tanggal 02 desember
2015 sekira pukul 23:30 WIB setidak-tidaknya pada bulan desember 2015 atau
setidak-tidaknya dalam tahun 2015 bertempat di kampong sosrowijayan, pasar
kembang, gedong tengen, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih
termasuk dalam daerah hukum peradilan semu FH UJB Yogyakarta, dengan terang-terangan dan dengan tenaga
bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, mengakibatkan
luka-luka, dan mengakibatkan luka berat, yang dilakukan para terdakwa
dengan cara sebagai berikut:…
Bahwa
pada hari selasa 20 desember 2015 sekitar pukul 20:00 terdakwa rino dombulokon als gondrong datang ke sebuah daerah pasar
kembang bersama dengan gendut, als, jiek, koko dan agus santosa. Ketika sedang
minum-minum bir pada pukul 22:00 wib koko keluar dan tidak lama kemudian
terdengar keributan setelah terdakwa melihat ternyata koko dan gendut sedang
mengeroyok gawut pristiawan yang akhirnya Elisa jeman lari kearah barat hotel
nusa dua pasar kembangdan dikejar oleh koko dan gendut melihat hal itu terdakwa
juga ikut mengejar dan terdakwa juga ikut menendang serta memukul Elisa jeman,
setelah Elisa jeman tertangkap, dengan tenaga bersama dengan cara terdakwa
memegangi Elisa jeman sehingga koko dan gendut bisa dengan mudah memukul gawut
pristiawan. Akibat perbuatan terdakwa bersama dengan koko dan gendut tersebut
gawut pristiawan menderita luka lebam di bibir kiri atas dan kepala belakang
kanan, serta perdarahan di selaput mata kiri kemungkinan disebabkan
benturan benda tumpul atau terpapar
benda kimia cairan tertentu sesuai dengan visum et repertum
No.005/VII/PKU.KG/VEP/2015 tanggal 30 desember 2015 yang dr. Martini Auliya. S
dokter pada RSIKA PKU Muhammadiya kotagede Yogyakarta, selanjutnya terdakwa
ditangkap dan proses hingga menjadi perkara ini.
Perbuatan
terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan
diancam pidana dalam pasal 170 ayat 1 dan (2) ke-1 dan ke-2 K.U.H. PIDANA.
ATAU
KE-DUA :
Bahwa terdakwa RINO DOMBULOKON Als. GONDRONG bersama dengan koko dan gendut (keduanya belum
tertangkap dan masih dalam pencarian) pada waktu dan tempat sbagaimana
diuraikan dalam dakwaan ke-satu, mereka yang melakukan, yang menyuruhlakukan
dan turut serta melakukan perbuatan penganiayaan, yang dilakukan pada
terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada hari selasa 20 desember 2015 sekitar pukul 20:00 terdakwa rino dombulokon als gondrong datang
ke sebuah daerah pasar kembang bersama dengan gendut, als, jiek, koko dan agus
santosa. Ketika sedang minum-minum bir pada pukul 22:00 wib koko keluar dan
tidak lama kemudian terdengar keributan setelah terdakwa melihat ternyata koko
dan gendut sedang mengeroyok Elisa jeman yang akhirnya Elisa jeman lari kearah
barat hotel nusa dua pasar kembangdan dikejar oleh koko dan gendut melihat hal
itu terdakwa juga ikut mengejar dan terdakwa juga ikut menendang serta memukul Elisa
jeman, setelah Elisa jeman tertangkap, dengan tenaga bersama dengan cara
terdakwa memegangi Elisa jeman sehingga koko dan gendut bisa dengan mudah
memukul Elisa jeman. Akibat perbuatan terdakwa bersama dengan koko dan gendut
tersebut Elisa jeman menderita luka lebam di bibir kiri atas dan kepala
belakang kanan, serta perdarahan di selaput mata kiri kemungkinan disebabkan
benturan benda tumpul atau terpapar
benda kimia cairan tertentu sesuai dengan visum et repertum
No.005/VII/PKU.KG/VEP/2015 tanggal 30 desember 2015 yang dr. Martini Auliya. S
dokter pada RSIKA PKU Muhammadiya kotagede Yogyakarta, selanjutnya terdakwa
ditangkap dan proses hingga menjadi perkara ini.
Yogyakarta, 26 April 2016
JAKSA PENUNTUT UMUM
I JAKSA PENUNTUT UMUM II
RULLY MALISA KHAIRIL
ANWAR
JAKSA PENUNTUT UMUM III
SETYA BUDIANTO
Tidak ada komentar:
Posting Komentar