Senin, 18 April 2016

CONTOH SURAT DAKWAAN

SURAT DAKWAAN
No. Reg.PDM- 056/Yk.ep/15/06/2016

A.    IDENTITAS TERDAKWA :
       Nama                                       :  RINO DOMBULOKON Als. GONDRONG
      Tempat Tanggal Lahir             :  pacitan 12 desember 1968
       Umur                                       :  48
       Jenis Kelamin                          :  Laki-laki
       Kewarganegaraan                   :  Indonesia
      Agama                                     :  Islam
      Tempat tinggal                        :   Desa Trimulyo, talang panjang II Rt. 01 Kec, sumber jaya
      Pendidikan                              :   Mahasiswa
      Pekerjaan                                 :  Swasta

B.     PENAHANAN :
       1.  Oleh penyidik, masing-masing ditahan sejak 25 januari 2016 s/d 13 ferbuari 2016 dengan                                  jenis penahanan Rutan;
      2. Di perpanjang oleh penuntut umum  sejak tanggal 14 agustus 2016 s/d 22 maret 2016                      dengan jenis penahanan Rutan;
      3. Oleh penuntut umum sejak tanggal 23 maret s/d 15 april dengan jenis penahanan Rutan;






C.    DAKWAAN :
      KE-SATU:
             Bahwa terdakwa RINO DOMBULOKON Als. GONDRONG  bersama dengan koko dan gendut (keduanya belum tertangkap dan masi dalam pencarian) pada hari sabtu tanggal 02 desember 2015 sekira pukul 23:30 WIB setidak-tidaknya pada bulan desember 2015 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2015 bertempat di kampong sosrowijayan, pasar kembang, gedong tengen, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum peradilan semu FH UJB Yogyakarta, dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, mengakibatkan luka-luka, dan mengakibatkan luka berat, yang dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut:…
                                          Bahwa pada hari selasa 20 desember 2015 sekitar pukul 20:00 terdakwa rino dombulokon als gondrong datang ke sebuah daerah pasar kembang bersama dengan gendut, als, jiek, koko dan agus santosa. Ketika sedang minum-minum bir pada pukul 22:00 wib koko keluar dan tidak lama kemudian terdengar keributan setelah terdakwa melihat ternyata koko dan gendut sedang mengeroyok gawut pristiawan yang akhirnya Elisa jeman lari kearah barat hotel nusa dua pasar kembangdan dikejar oleh koko dan gendut melihat hal itu terdakwa juga ikut mengejar dan terdakwa juga ikut menendang serta memukul Elisa jeman, setelah Elisa jeman tertangkap, dengan tenaga bersama dengan cara terdakwa memegangi Elisa jeman sehingga koko dan gendut bisa dengan mudah memukul gawut pristiawan. Akibat perbuatan terdakwa bersama dengan koko dan gendut tersebut gawut pristiawan menderita luka lebam di bibir kiri atas dan kepala belakang kanan, serta perdarahan di selaput mata kiri kemungkinan disebabkan benturan  benda tumpul atau terpapar benda kimia cairan tertentu sesuai dengan visum et repertum No.005/VII/PKU.KG/VEP/2015 tanggal 30 desember 2015 yang dr. Martini Auliya. S dokter pada RSIKA PKU Muhammadiya kotagede Yogyakarta, selanjutnya terdakwa ditangkap dan proses hingga menjadi perkara ini.
Perbuatan terdakwa tersebut  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 170 ayat 1 dan (2) ke-1 dan ke-2 K.U.H. PIDANA.

ATAU
KE-DUA :
                   Bahwa terdakwa RINO DOMBULOKON Als. GONDRONG bersama dengan koko dan gendut (keduanya belum tertangkap dan masih dalam pencarian) pada waktu dan tempat sbagaimana diuraikan dalam dakwaan ke-satu, mereka yang melakukan, yang menyuruhlakukan dan turut serta melakukan perbuatan penganiayaan, yang dilakukan pada terdakwa dengan cara sebagai berikut :
                     Bahwa pada hari selasa 20 desember 2015 sekitar pukul 20:00 terdakwa rino dombulokon als gondrong datang ke sebuah daerah pasar kembang bersama dengan gendut, als, jiek, koko dan agus santosa. Ketika sedang minum-minum bir pada pukul 22:00 wib koko keluar dan tidak lama kemudian terdengar keributan setelah terdakwa melihat ternyata koko dan gendut sedang mengeroyok Elisa jeman yang akhirnya Elisa jeman lari kearah barat hotel nusa dua pasar kembangdan dikejar oleh koko dan gendut melihat hal itu terdakwa juga ikut mengejar dan terdakwa juga ikut menendang serta memukul Elisa jeman, setelah Elisa jeman tertangkap, dengan tenaga bersama dengan cara terdakwa memegangi Elisa jeman sehingga koko dan gendut bisa dengan mudah memukul Elisa jeman. Akibat perbuatan terdakwa bersama dengan koko dan gendut tersebut Elisa jeman menderita luka lebam di bibir kiri atas dan kepala belakang kanan, serta perdarahan di selaput mata kiri kemungkinan disebabkan benturan  benda tumpul atau terpapar benda kimia cairan tertentu sesuai dengan visum et repertum No.005/VII/PKU.KG/VEP/2015 tanggal 30 desember 2015 yang dr. Martini Auliya. S dokter pada RSIKA PKU Muhammadiya kotagede Yogyakarta, selanjutnya terdakwa ditangkap dan proses hingga menjadi perkara ini.


                                                                                                                                                Yogyakarta, 26 April 2016

JAKSA PENUNTUT UMUM I                               JAKSA PENUNTUT UMUM II
             

             RULLY MALISA                                                   KHAIRIL ANWAR

                                   
                                        JAKSA PENUNTUT UMUM III

                                   

                                                SETYA BUDIANTO

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Filsafat Hukum

MAKALAH    ANALISIS YURIDIS TERHADAP PASAL 338 KUHP Dosen pengampu: Prof. Dr. Abdul Ghofur Anshori, S.H., M.H. Disusun oleh: ...