Bantul, 16 April 2016
KESIMPULAN
PENGGUGAT
PERKARA NOMOR.0834/PDT.G/2014/PA.Btl
PENGADILAN AGAMA BANTUL
ANTARA
RIYAWATI
TURANGAN PENGGUGAT
MELAWAN
NURFUADI MUHAMMAD TERGUGAT I
SITA DAMAYANTI TERGUGAT II
Kepada Yth.
Majelis Hakim
PerkaraNo. 0834/PDT.G/2014/PA.Btl
Pengadilan
agama bantul
Di
yogyakarta
Perihal : Kesimpulan
Penggugat
Dengan hormat,
Untuk dan atas nama penggugat dalam
Perkara No.0834/PDT.G/2014/PA.Btl
perkenankan
penggugat untuk menyampaikan Kesimpulannya, sebagai berikut :
1.
BUKTI-BUKTI DARI TERGUGAT I
Bukti
T1-1 fotokopi kartu tanda penduduk atas nama tergugat I ( Nurfuadi muhammad )
nomor 3320087112550010 tanggal 19 desember 2012 yang di keluarkan oleh kantor
catatan sipil kabupaten bantul.
Bukti
T1-2 fotokopi kutipan akta nikah nomor 1187/38/II/82 tanggal 20 februari 1982
yang dikeluarkan oleh KUA. Kecamatan bangsri, kabupaten jepara.
Bukti
T1-3 fotokopi kartu keluarga atas nama tergugat nomor 340215505040182 tanggal
06 februari, yang dikeluarkan oleh kepala dinas kependudukan dan catatan sipil
kebupaten bantul.
Bukti
T1-4 fotokopi akta kelahiran atas nama tergugat I ( Nurfuadi muhammad ) nomor
1455/P2009 tanggal 07 mei 2009 yang dikeluarkan oleh kepala dinas dan catatan
sipil kabupaten bantul.
Bukti
T1-5 fotokopi kwitansi dari bapak Nurfuadi muhammad kepada nyi atik sumarjo,
uang sebesar Rp, 14.000.000,- ( empat belas juta rupiah ) untuk biaya sewa
lahan sawah di bulak semail.
Bukti
T1-6 fotokopi surat pernyataan belum pindah penduduk atas
nama tergugat I tanggal 03 ferbuari 2015.
Bukti
T1-7 fotokopi surat pernyataan atas nama wisnu diharjo tanggal ferbuari 2015, yang
menyatakan bahwa pernah meminjam uang dan telah dikembalikan kepada bapak Nurfuadi
Muhammad sebesar Rp 8.000.000,- ( delapan juta rupiah ) sekitar 2 tahunan
setelah hutang.
2. SAKSI
YANG DIAJUKAN OLEH PENGGUGAT
Saksi pertama : Gilang wicaksono, umur 55 tahun, agama islam,
pekerjaan petani, tempat tinggal di srikandang RT.01/10 desa srikandang,
kecamatan bangsri, kabupaten jepara, selanjutnya disebut sebagai saksi I
penggugat;
Saksi I dibawah sumpahnya telah mengemukakan hal-hal yang
pada pokoknya sebagai berikut:
-
Bahwa
saksi adalah tetangga penggugat ketika dijepara;
-
Bahwa
saksi tahu penggugat adalah isteri tergugat I, namun tidak tahu nama isteri
pertama tergugat;
-
Bahwa
benar penggugat dengan tergugat I sekarang ini telah bercerai;
-
Bahwa
setahu saksi penggugat dan tergugat mempunyai harta bersama berupa 1) sepeda
motor,2) 3 ( tiga ) ekor sapi besar namun sekarang tidak tahu lagi masi ada
atau tidak, 3) sewa gadai tanah Rp. 18.000.000,- ( delapan belas juta rupiah )
yang menggarap penggugat; serta penggugat pinjam modal untuk usaha kepada
saudaranya sebesar Rp . 3.000.000,- ( tiga juta rupiah )
-
Bahwa
saksi mengetahui setelah terjadinya gempa, rumah itu roboh dan saksi ikut
membangun rumah itu tersebut sekitar ukuran 9x9 M2 dan saksi sebagai tukangnya.
Saksi kedua :
Ruly, umur 62 tahun, agama Kristen,
pekerjaan petani, tempat tinggal di srikandang, RT. 01/10 desa srikandang,
kecamatan bangsri, kabupaten jepara. Selanjutnya disebut saksi II penggugat.
Saksi I dibawah sumpahnya telah mengemukakan hal-hal yang
pada pokoknya sebagai berikut:
-
Bahwa
saksi adalah tetangga penggugat di jepara;
-
Bahwa
saksi adalah buruh bangunan yang ikut membantu pembangunan rumah milik
penggugat yang dibantul;
-
Bahwa
ukuran rumah yang dibangun sekitar 9x9 M2 karena rusak total akibat gempa tahun
2006;
-
Bahwa
selain saksi ada beberapa tukang lain yang juga dari jepara yaitu masruhan dan
madhan, dan selama itu yang belanja material dan membayar tukang adalah
penggugat.
Saksi ketiga :
Lulu, umur 39 tahun, agama islam,
pekerjaan karyawan swasta, tempat tinggal di semail RT, 02 desa bangunharjo,
kecamatan sewon, kabupaten bantul, selanjutnya di sebut sebagai saksi III
penggugat.
Saksi III dibawah sumpahnya telah mengemukakan
hal-hal yang pada pokoknya sebagai berikut:
-
Bahwa
saksi tetangga penggugat dan tergugat I dan kenal dengan penggugat sejak kecil;
-
Bahwa
setelah menikah penggugat dan tergugat I tinggal di semail, naming sekarang ini
keduanya telah bercerai;
-
Bahwa
setahu saksi penggugat dan tergugat I membangun rumah kembali setelah roboh
pada saat gempa tahun 2006, sejak dari pondasi sampai selesai, tukang-tukangnya
didatangkan dari jepara;
-
Bahwa
luas rumah yang dibangun sekitar 9x9 M2 dengan batas-batas sebelah selatan
dengan jalan; sebelah utara dengan rumah pak marjuki, sebelah timur dengan
rumah pak sudirman dan sebelah barat dengan rumah mbah harjo;
-
Bahwa
penggugat dan tergugat I mendapat bantuan dari pemerintah sebesar
Rp.15.000.000,- ( lima belas juta rupiah ) karena rumahnya hancur, termasuk
saksi mendapat bantuan yang sama karena rumah hancur juga;
-
Bahwa
mengenai gadai sawah ke pak lurah, saksi hanya mendengar, tidak kenal persis;
3.
SAKSI
YANG DIAJUKAN OLEH TERGUGAT I
Saksi
pertama :
Dafi,
umur
37 tahun, agama islam, pekerjaan perangkat desa, tempat tinggal di semail RT.03
desa bangunharjo, kecematan sewon, kabupaten bantul selanjutnya disebut saksi I
tergugat;
Saksi I dibawah sumpah telah mengemukakan hal-hal
pada pokoknya sebagai berikut;
-
Bahwa saksi kenal dengan penggugat dan
tergugat sebagai tetangga
-
Bahwa setahu saksi nama tergugat I
adalah fuadi, namun dalam KTP bernama Nurfuadi Muhammad, dan nama ayahnya
adalah Muhammad
-
Bahwa setahu saksi penggugat dan
tergugat I memiliki harta bersama berupa rumah yang sekarang ditempati oleh
tergugat I;
-
Bahwa setahu saksi rumah penggugat dan
tergugat tidak jauh berbedah sebelum dan sesudah gempa, karena tidak roboh;
-
Bahwa penggugat dan tergugat mendapatkan
bantuan dari pemerintah untuk memperbaiki rumah tersebut sebesar Rp.
15.000.000,- ( lima belas juta rupiah )
Saksi kedua :
Arif, umur
50 tahun, agama islam, pekerjaan pedagang, tempat tinggal di medro RT.04 desa
bangunharjo, kecematan sewon, babupaten bantul, selanjutnya selaku saksi II
tergugat;
Saksi
II dibawah sumpahnya telah mengemukakan hal-hal yang pada pokoknya sebagai
berikut :
-
Bahwa saksi kenal dengan penggugat dan
tergugat I dan tergugat II karena sebagai tetangga
-
Bahwa benar penggugat dan tergugat I
adalah suami isteri namun sekarang telah bercerai;
-
Bahwa penggugat dan tergugat memiliki
harta bersama berupa rumah yang sekarang jadi sengketa;
-
Bahwa rumah tersebut karena gempa tahun
tahun 2006 sedikit roboh namun tidak rusak dan mendapatkan bantuan dari
pemerintah sebesar Rp. 15.000.000,- ( lima belas juta rupiah ) ;
-
Bahwa benar tergugat I sering sakit dan
di dirawat di rumah sakit, dan bahkan saksi pernah menunggu di RS Bethesda;
Saksi ketiga :
Heni, umur
49 tahun, agama islam, pekerjaan buruh tukang batu tempat tinggal di semail
RT.02 desa bangunharjo kecamatan sewon, kabupaten bantul, selanjutnya di sebut
saksi III tergugat;
Saksi
III tergugat dibawah sumpahnya telah mengemukakan hal-hal pada pokoknya sebagai
berikut :
-
Bahwa saksi sebagai tetangga penggugat
dan tergugat, berjarak sekitar 50 meter;
-
Bahwa setahu saksi rumah penggugat dan
tergugat rusak atapnya akibat gempa, lalu mendapat bantuan dana dari pemerintah
sebesar Rp. 15.000.000,- ( lima belas juta rupiah ) secara bertahap, pertama
Rp. 6.000.000,- ( enam juta rupiah ) lalu 4 bulan kemudian Rp. 9.000.000,- ( Sembilan
juta rupiah );
-
Bahwa rumah tersebut direhab selama 1
bulan secara bertahap dengan 5 ( lima ) orang tukan;
-
Bahwa keadaan rumah penggugat dan
tergugat tidak jauh berbeda sebelum dan sesudah gempa, dan rumah tersebut sudah
dibangun secara permanen oleh tergugat I sebelum menikah dengan penggugat;
-
Bahwa saksi sebagai pokmas ( kelompok
masyarakat ), tahu persis rumah-rumah yang mendapat bantuan dana, untuk yang
parah Rp. 15.000.000,- ( lima belas juta rupiah ) untuk yang sedang mendapatkan
Rp. 4.000.000,- dan yang ringan mendapatkan Rp. 1.000.000,- ( satu juta rupiah
)
Bahwa
karena perbedaan yang sangat jauh tentang penafsiran harga rumah tersebut,
majelis hakim telah mendengarkan keterangan saksi ahli dari dinas pekerjaan
umum kabupaten bantul.
Saksi ahli
Nasikin,
umur 48 tahun, PNS pada dinas pekerjaan umum kabupaten bantul, untuk menafsir
harga objek sengketa tersebut, dan saksi ahli tersebut setelah melakukan
identifikasi langsung pada rumah yang menjadi objek sengketa menyatakan bahwa
harga objek rumah tersebut ditafsir sebesar Rp. 67.715.000,- ( enam puluh tujuh
juta tujuh ratus lima belas ribuh rupiah )
Bahwa berdasarkan bukti-bukti sebagaimana yang dimaksud
di atas terungkap dalam persidangan, maka dapat disimpulkan hal-hal sebagai
berikut:
1.
Bahwa
tergugat tidak membantah keterangan saksi-saksi yang dihadirkan oleh penggugat
di persidangan, sehingga hal ini dapat di pertimbangankan oleh majelis hakim.
2.
Bahwa
penggugat mengakui bukti-bukti yang diajukan oleh tergugat.
3.
Bahwa
harta bersama yang terletak diatas tanah tergugat harus dibagikan kepada
penggugat, karena hal ini di dukung oleh saksi-saksi dari penggugat.
4.
Bahwa
saksi pertama dari tergugat I yaitu dafi, dibawah sumpahnya mengemukakan bahwa
rumah yang ditempati oleh tergugat I merupakan harta bersama dari penggugat.
Hormat kami, Penggugat
Riyawati Turangan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar