Rabu, 13 April 2016

CONTOH KESIMPULAN PENGGUGAT

Bantul, 16 April 2016


KESIMPULAN PENGGUGAT
PERKARA NOMOR.0834/PDT.G/2014/PA.Btl
PENGADILAN AGAMA BANTUL
ANTARA
RIYAWATI TURANGAN                    PENGGUGAT
   MELAWAN
                                 NURFUADI MUHAMMAD                  TERGUGAT I
SITA DAMAYANTI                              TERGUGAT II


Kepada Yth.
Majelis Hakim
PerkaraNo. 0834/PDT.G/2014/PA.Btl
Pengadilan agama bantul
Di yogyakarta
Perihal : Kesimpulan Penggugat


Dengan hormat,
Untuk dan atas nama penggugat dalam Perkara No.0834/PDT.G/2014/PA.Btl
perkenankan penggugat untuk menyampaikan Kesimpulannya, sebagai berikut :

1.       BUKTI-BUKTI DARI TERGUGAT I
Bukti T1-1 fotokopi kartu tanda penduduk atas nama tergugat I ( Nurfuadi muhammad ) nomor 3320087112550010 tanggal 19 desember 2012 yang di keluarkan oleh kantor catatan sipil kabupaten bantul.
Bukti T1-2 fotokopi kutipan akta nikah nomor 1187/38/II/82 tanggal 20 februari 1982 yang dikeluarkan oleh KUA. Kecamatan bangsri, kabupaten jepara.
Bukti T1-3 fotokopi kartu keluarga atas nama tergugat nomor 340215505040182 tanggal 06 februari, yang dikeluarkan oleh kepala dinas kependudukan dan catatan sipil kebupaten bantul.
Bukti T1-4 fotokopi akta kelahiran atas nama tergugat I ( Nurfuadi muhammad ) nomor 1455/P2009 tanggal 07 mei 2009 yang dikeluarkan oleh kepala dinas dan catatan sipil kabupaten bantul.
Bukti T1-5 fotokopi kwitansi dari bapak Nurfuadi muhammad kepada nyi atik sumarjo, uang sebesar Rp, 14.000.000,- ( empat belas juta rupiah ) untuk biaya sewa lahan sawah di bulak semail.
Bukti T1-6 fotokopi surat pernyataan belum pindah penduduk atas nama tergugat I tanggal 03 ferbuari 2015.
Bukti T1-7 fotokopi surat pernyataan atas nama wisnu diharjo tanggal ferbuari 2015, yang menyatakan bahwa pernah meminjam uang dan telah dikembalikan kepada bapak Nurfuadi Muhammad sebesar Rp 8.000.000,- ( delapan juta rupiah ) sekitar 2 tahunan setelah hutang.

2.      SAKSI YANG DIAJUKAN OLEH PENGGUGAT
Saksi pertama :                                                                                                                                 Gilang wicaksono, umur 55 tahun, agama islam, pekerjaan petani, tempat tinggal di srikandang RT.01/10 desa srikandang, kecamatan bangsri, kabupaten jepara, selanjutnya disebut sebagai saksi I penggugat;
Saksi I dibawah sumpahnya telah mengemukakan hal-hal yang pada pokoknya sebagai berikut:
-          Bahwa saksi adalah tetangga penggugat ketika dijepara;
-          Bahwa saksi tahu penggugat adalah isteri tergugat I, namun tidak tahu nama isteri pertama tergugat;
-          Bahwa benar penggugat dengan tergugat I sekarang ini telah bercerai;
-          Bahwa setahu saksi penggugat dan tergugat mempunyai harta bersama berupa 1) sepeda motor,2) 3 ( tiga ) ekor sapi besar namun sekarang tidak tahu lagi masi ada atau tidak, 3) sewa gadai tanah Rp. 18.000.000,- ( delapan belas juta rupiah ) yang menggarap penggugat; serta penggugat pinjam modal untuk usaha kepada saudaranya sebesar Rp . 3.000.000,- ( tiga juta rupiah )
-          Bahwa saksi mengetahui setelah terjadinya gempa, rumah itu roboh dan saksi ikut membangun rumah itu tersebut sekitar ukuran 9x9 M2 dan saksi sebagai tukangnya. 

Saksi kedua :
Ruly, umur 62 tahun, agama Kristen, pekerjaan petani, tempat tinggal di srikandang, RT. 01/10 desa srikandang, kecamatan bangsri, kabupaten jepara. Selanjutnya disebut saksi II penggugat.
Saksi I dibawah sumpahnya telah mengemukakan hal-hal yang pada pokoknya sebagai berikut:
-          Bahwa saksi adalah tetangga penggugat di jepara;
-          Bahwa saksi adalah buruh bangunan yang ikut membantu pembangunan rumah milik penggugat yang dibantul;
-          Bahwa ukuran rumah yang dibangun sekitar 9x9 M2 karena rusak total akibat gempa tahun 2006;
-          Bahwa selain saksi ada beberapa tukang lain yang juga dari jepara yaitu masruhan dan madhan, dan selama itu yang belanja material dan membayar tukang adalah penggugat.

Saksi ketiga :
Lulu, umur 39 tahun, agama islam, pekerjaan karyawan swasta, tempat tinggal di semail RT, 02 desa bangunharjo, kecamatan sewon, kabupaten bantul, selanjutnya di sebut sebagai saksi III penggugat.
Saksi  III dibawah sumpahnya telah mengemukakan hal-hal yang pada pokoknya sebagai berikut:
-          Bahwa saksi tetangga penggugat dan tergugat I dan kenal dengan penggugat sejak kecil;
-          Bahwa setelah menikah penggugat dan tergugat I tinggal di semail, naming sekarang ini keduanya telah bercerai;
-          Bahwa setahu saksi penggugat dan tergugat I membangun rumah kembali setelah roboh pada saat gempa tahun 2006, sejak dari pondasi sampai selesai, tukang-tukangnya didatangkan dari jepara;
-          Bahwa luas rumah yang dibangun sekitar 9x9 M2 dengan batas-batas sebelah selatan dengan jalan; sebelah utara dengan rumah pak marjuki, sebelah timur dengan rumah pak sudirman dan sebelah barat dengan rumah mbah harjo;
-          Bahwa penggugat dan tergugat I mendapat bantuan dari pemerintah sebesar Rp.15.000.000,- ( lima belas juta rupiah ) karena rumahnya hancur, termasuk saksi mendapat bantuan yang sama karena rumah hancur juga;
-          Bahwa mengenai gadai sawah ke pak lurah, saksi hanya mendengar, tidak kenal persis;

3.      SAKSI YANG DIAJUKAN OLEH TERGUGAT I
Saksi pertama :
Dafi, umur 37 tahun, agama islam, pekerjaan perangkat desa, tempat tinggal di semail RT.03 desa bangunharjo, kecematan sewon, kabupaten bantul selanjutnya disebut saksi I tergugat;
Saksi I dibawah sumpah telah mengemukakan hal-hal pada pokoknya sebagai berikut;
-          Bahwa saksi kenal dengan penggugat dan tergugat sebagai tetangga
-          Bahwa setahu saksi nama tergugat I adalah fuadi, namun dalam KTP bernama Nurfuadi Muhammad, dan nama ayahnya adalah Muhammad
-          Bahwa setahu saksi penggugat dan tergugat I memiliki harta bersama berupa rumah yang sekarang ditempati oleh tergugat I;
-          Bahwa setahu saksi rumah penggugat dan tergugat tidak jauh berbedah sebelum dan sesudah gempa, karena tidak roboh;
-          Bahwa penggugat dan tergugat mendapatkan bantuan dari pemerintah untuk memperbaiki rumah tersebut sebesar Rp. 15.000.000,- ( lima belas juta rupiah )

Saksi kedua :
Arif, umur 50 tahun, agama islam, pekerjaan pedagang, tempat tinggal di medro RT.04 desa bangunharjo, kecematan sewon, babupaten bantul, selanjutnya selaku saksi II tergugat;
Saksi II dibawah sumpahnya telah mengemukakan hal-hal yang pada pokoknya sebagai berikut :
-          Bahwa saksi kenal dengan penggugat dan tergugat I dan tergugat II karena sebagai tetangga
-          Bahwa benar penggugat dan tergugat I adalah suami isteri namun sekarang telah bercerai;
-          Bahwa penggugat dan tergugat memiliki harta bersama berupa rumah yang sekarang jadi sengketa;
-          Bahwa rumah tersebut karena gempa tahun tahun 2006 sedikit roboh namun tidak rusak dan mendapatkan bantuan dari pemerintah sebesar Rp. 15.000.000,- ( lima belas juta rupiah ) ;
-          Bahwa benar tergugat I sering sakit dan di dirawat di rumah sakit, dan bahkan saksi pernah menunggu di RS Bethesda;

Saksi ketiga :
Heni, umur 49 tahun, agama islam, pekerjaan buruh tukang batu tempat tinggal di semail RT.02 desa bangunharjo kecamatan sewon, kabupaten bantul, selanjutnya di sebut saksi III tergugat;
Saksi III tergugat dibawah sumpahnya telah mengemukakan hal-hal pada pokoknya sebagai berikut :
-          Bahwa saksi sebagai tetangga penggugat dan tergugat, berjarak sekitar 50 meter;
-          Bahwa setahu saksi rumah penggugat dan tergugat rusak atapnya akibat gempa, lalu mendapat bantuan dana dari pemerintah sebesar Rp. 15.000.000,- ( lima belas juta rupiah ) secara bertahap, pertama Rp. 6.000.000,- ( enam juta rupiah ) lalu 4 bulan kemudian Rp. 9.000.000,- ( Sembilan juta rupiah );
-          Bahwa rumah tersebut direhab selama 1 bulan secara bertahap dengan 5 ( lima ) orang tukan;
-          Bahwa keadaan rumah penggugat dan tergugat tidak jauh berbeda sebelum dan sesudah gempa, dan rumah tersebut sudah dibangun secara permanen oleh tergugat I sebelum menikah dengan penggugat;
-          Bahwa saksi sebagai pokmas ( kelompok masyarakat ), tahu persis rumah-rumah yang mendapat bantuan dana, untuk yang parah Rp. 15.000.000,- ( lima belas juta rupiah ) untuk yang sedang mendapatkan Rp. 4.000.000,- dan yang ringan mendapatkan Rp. 1.000.000,- ( satu juta rupiah )

Bahwa karena perbedaan yang sangat jauh tentang penafsiran harga rumah tersebut, majelis hakim telah mendengarkan keterangan saksi ahli dari dinas pekerjaan umum kabupaten bantul.
Saksi ahli
Nasikin, umur 48 tahun, PNS pada dinas pekerjaan umum kabupaten bantul, untuk menafsir harga objek sengketa tersebut, dan saksi ahli tersebut setelah melakukan identifikasi langsung pada rumah yang menjadi objek sengketa menyatakan bahwa harga objek rumah tersebut ditafsir sebesar Rp. 67.715.000,- ( enam puluh tujuh juta tujuh ratus lima belas ribuh rupiah )







Bahwa berdasarkan bukti-bukti sebagaimana yang dimaksud di atas terungkap dalam persidangan, maka dapat disimpulkan hal-hal sebagai berikut:

1.      Bahwa tergugat tidak membantah keterangan saksi-saksi yang dihadirkan oleh penggugat di persidangan, sehingga hal ini dapat di pertimbangankan oleh majelis hakim.
2.      Bahwa penggugat mengakui bukti-bukti yang diajukan oleh tergugat.
3.      Bahwa harta bersama yang terletak diatas tanah tergugat harus dibagikan kepada penggugat, karena hal ini di dukung oleh saksi-saksi dari penggugat. 
4.      Bahwa saksi pertama dari tergugat I yaitu dafi, dibawah sumpahnya mengemukakan bahwa rumah yang ditempati oleh tergugat I merupakan harta bersama dari penggugat.



   Hormat kami, Penggugat

                                                                                                           
                                                                                                                   
     Riyawati Turangan                   
                                                                                                           




Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Filsafat Hukum

MAKALAH    ANALISIS YURIDIS TERHADAP PASAL 338 KUHP Dosen pengampu: Prof. Dr. Abdul Ghofur Anshori, S.H., M.H. Disusun oleh: ...