SURAT PEMBELAAN
No. Reg. Perk PDM- 056/Yk.ep/15/06/2016.F.H. UJB
Majelis Hakim yang mulia,
Jaksa Penunutut Umum yang
kami hormati
Dan Hadirin yang
kami banggakan,
Pada kesempatan ini
perkenankanlah kami menyampaikan penghargaan serta ucapan terima kasih kepada
Majelis Hakim dalam memimpin persidangan hari ini, serta kepada Penunutut Umum
yang telah melaksanakan tugasnya.
Penasehat Hukum
Terdakwa, setelah menyimak tuntutan Jaksa Penuntut Umum maka dengan ini kami
sampaikan pembelaan kami atas :
Nama : RENO DOMBULOKON
Tempat Tanggal
Lahir : pacitan 12 desember 1968
Umur :
48
Jenis
Kelamin : Laki-laki
Kewarganegaraan : Indonesia
Agama : islam
Tempat tinggal : Desa
Trimulyo, talang panjang II Rt. 01 Kec, sumber jaya
Pendidikan : smu
Pekerjaan : swasta
Terdakwa dihadapkan
ke depan persidangan ini dengan tuntutan sebagaimana telah dibacakan dalam
sidang yang lalu dan telah dimengerti dan dibenarkan oleh Terdakwa.
Berdasarkan
fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan baik dan keterangan para saksi dan
keterangan Terdakwa dan petunjuk yang semuanya bersesuaian satu dengan yang
lain sebagai alat bukti yang sah menurut Hukum, maka ditemukan fakta hukum
sebagai berikut :
Pada hari selasa 20 desember 2015 sekitar pukul 20:00 WIB terdakwa RINO DOMBULOKON Als. GONDRONG telah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap saksi
korban ELISA JEMAN.
Bahwa :
1. Terdakwa masih muda
2. Terdakwa sopan dan jujur dalam persidangan
3. Terdakwa mengakui perbuatannya, serta menyesal dan
berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
Berdasarkan
uraian-uraian tersebut di atas maka kami Penasehat Hukum, mengajukan pembelaan
dalam perkara ini :
M E M B E L A
Agar Majelis Hakim
Pengadilan Semu Fakultas Hukum Universitas janabadra yogyakarta yang memeriska
dan mengadili perkara ini memutuskan :
Agar mengurangi
masa hukuman sebagaimana yang dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum yakni 6
bulan dikurangi menjadi 4 (empat) bulan penjara.
Demikian Surat
Pembelaan ini kami bacakan dan serahkan dalam sidang ini tanggal 17 April 2016.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar