Senin, 18 April 2016

CONTOH SURAT PEMBELAAN

SURAT PEMBELAAN
No. Reg. Perk PDM- 056/Yk.ep/15/06/2016.F.H. UJB


Majelis Hakim yang mulia,
Jaksa Penunutut Umum yang kami hormati
Dan Hadirin yang kami banggakan,
Pada kesempatan ini perkenankanlah kami menyampaikan penghargaan serta ucapan terima kasih kepada Majelis Hakim dalam memimpin persidangan hari ini, serta kepada Penunutut Umum yang telah melaksanakan tugasnya.
Penasehat Hukum Terdakwa, setelah menyimak tuntutan Jaksa Penuntut Umum maka dengan ini kami sampaikan pembelaan kami atas :
Nama                              :  RENO DOMBULOKON
Tempat Tanggal Lahir   :   pacitan 12 desember 1968
Umur                              :   48
Jenis Kelamin                 :  Laki-laki
Kewarganegaraan          :  Indonesia
Agama                            :  islam
Tempat tinggal               :  Desa Trimulyo, talang panjang II Rt. 01 Kec, sumber jaya
Pendidikan                     :   smu
Pekerjaan                        :  swasta
Terdakwa dihadapkan ke depan persidangan ini dengan tuntutan sebagaimana telah dibacakan dalam sidang yang lalu dan telah dimengerti dan dibenarkan oleh Terdakwa. 
Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan baik dan keterangan para saksi dan keterangan Terdakwa dan petunjuk yang semuanya bersesuaian satu dengan yang lain sebagai alat bukti yang sah menurut Hukum, maka ditemukan fakta hukum sebagai berikut :
Pada hari selasa 20 desember 2015 sekitar pukul 20:00 WIB terdakwa RINO DOMBULOKON Als. GONDRONG telah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap saksi korban ELISA JEMAN.
Bahwa :
1.      Terdakwa masih muda
2.      Terdakwa sopan dan jujur dalam persidangan
3.      Terdakwa mengakui perbuatannya, serta menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi             perbuatannya.
Berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas maka kami Penasehat Hukum, mengajukan pembelaan dalam perkara ini :
M E M B E L A
Agar Majelis Hakim Pengadilan Semu Fakultas Hukum Universitas janabadra yogyakarta yang memeriska dan mengadili perkara ini memutuskan :
Agar mengurangi masa hukuman sebagaimana yang dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum yakni 6 bulan dikurangi menjadi 4 (empat) bulan penjara.
Demikian Surat Pembelaan ini kami bacakan dan serahkan dalam sidang ini tanggal 17 April 2016.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Filsafat Hukum

MAKALAH    ANALISIS YURIDIS TERHADAP PASAL 338 KUHP Dosen pengampu: Prof. Dr. Abdul Ghofur Anshori, S.H., M.H. Disusun oleh: ...